Warga Sidoharjo I Jati Baru Pagar Merbau Diserang OTK, Polsek Pagar Merbau Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Seorang warga Dusun Durian V, Desa Sidoharjo I Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, menjadi sasaran korban pembacokan penyerangan yang diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 12.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Muhammad Zainudin (40), pekerja swasta, mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri hingga telinga kiri, diduga menggunakan senjata tajam.

 

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 3709 AIR. Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada istri korban, lalu duduk bersama di teras rumah. Tanpa didahului percakapan atau perselisihan, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan. Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan, dan istri korban berusaha menolong, namun pelaku berhasil melarikan diri.

 

Korban yang mengalami pendarahan segera dibawa ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada tiga titik luka robek yang dijahit sebanyak delapan jahitan, yaitu dua di kepala dan satu di telinga kiri. Setelah mendapat pertolongan pertama, korban melapor ke Polsek Pagar Merbau dan diarahkan menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Puskesmas Pagar Merbau sebagai bukti medis dalam proses hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Pagar Merbau masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku, motif kejadian, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika mengetahui informasi yang dapat membantu penyelidikan.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Perbuatan penyerangan dengan senjata tajam ini secara tegas melanggar ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika dilakukan dengan rencana atau menggunakan senjata tajam, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan pasal penambah.

 

2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara.

 

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api, yang melarang membawa senjata tajam di luar rumah tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini, menangkap pelaku, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Resmi Pensiun, Suryadi Aritonang Tinggalkan Jabatan Kadis Perhubungan Deli Serdang
Camat STM Hilir Tinjau Langsung Kerusakan Jalan di Desa Gunung Rintih
Pemkab Deli Serdang Gandeng SNV, Kembangkan Sawit Berkelanjutan di Biru-Biru & Namorambe
Bandar Besar Inisial AU Didalangi Peredaran Sabu di 7 Desa Pagar Merbau
Bandar AU Diduga Kendalikan Sabu di Pagar Merbau, Warga Minta Tindakan Kapolda Sumut
LPA DELI SERDANG APRESIASI KERJA KERAS POLISI, SELAMATKAN RATUSAN RIBU ANAK DARI NARKOBA
Sinergi Pemdes Dan Swasta, Desa Talun Kenas Laksanakan Program Gizi Berkelanjutan
Judi Tembak Ikan di Sibiru-biru Beroperasi Bebas, Warga Curiga Ada Pelindung dan Minta Tindakan Timsus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:31

Warga Sidoharjo I Jati Baru Pagar Merbau Diserang OTK, Polsek Pagar Merbau Lakukan Penyelidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:38

Resmi Pensiun, Suryadi Aritonang Tinggalkan Jabatan Kadis Perhubungan Deli Serdang

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:44

Camat STM Hilir Tinjau Langsung Kerusakan Jalan di Desa Gunung Rintih

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:27

Pemkab Deli Serdang Gandeng SNV, Kembangkan Sawit Berkelanjutan di Biru-Biru & Namorambe

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:39

Bandar Besar Inisial AU Didalangi Peredaran Sabu di 7 Desa Pagar Merbau

Berita Terbaru