Denpasar – 12 kali beraksi,Seorang bapak dan anak setelah melakukan pencurian sepeda motor ( Curanmor ) berujung ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus
Kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat maupun di luar wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., Kasus ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban, Januar (43), mendapatkan informasi dari penyewa sepeda motornya melalui WhatsApp bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Pada hari yang sama, Senin, 20 Juli 2026, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang diketahui merupakan ayah dan anak asal tabanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Modus yang digunakan yakni mencari kendaraan yang dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery atau COD dan ada juga dijual ke luar Bali,” ungkap Kapolsek.
Ironisnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Tidak hanya mengungkap kasus pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, Polisi juga melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa keduanya telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya dengan total 12 TKP.
Dari 12 TKP tersebut, 7 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua TKP, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua TKP, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.
Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya aksi pencurian.

















