Bali – WNA Italia berujung dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai akibat perbuatannya yang melawan Polisi,Selasa 28/4/26
Seorang warga negara Italia tersebut berinisial GI (Laki-laki, 24 tahun) resmi dideportasi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways
(QR963) tujuan Doha.
“GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas
Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026, memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.
Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan saat kejadian memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026), sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.
Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut
terjatuh. Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.
Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antar penegak hukum. “Sinergi yang terjalin
dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan
penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif.
Deportasi ini adalah wujud
nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” ujar Bugie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan
ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar
penangkalan.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali,Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing
yang berada di Bali. “Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukane berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan
keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Zidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tutup Sengky



















