Di duga pemasangan jaringan wifi RIZKY NET WORK tidak mengantongi perijinan resmi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal – jateng || garudapost. Id

Pemasangan jaringan kabel optik diduga melanggar aturan dinas kominfo
Karna tidak memasang tiang guna untuk menarik dan membentang kabel optik malah justru menempel di tiang penerangan dan tiang PLN.

Setelah dari tim media klarifikasi pihak Owner Rizki NET WORK. ‘Mas prayit’ Rabu 29/04/2026
Memang membenarkan hal ini ,hampir kabel wifi saya menempel di tiang penerangan dan tiang PLN. Jelas ini di sengaja . Kalau menurut “Agusto” Media senior.

Dia mempunyai usaha akan tetapi tidak mau modal untuk tiang penarik kabel justru segaja menempelkan kabel nya di tiang yang lain. Itu pengakuan nya jelas itu semacam parasif , cuma menempel di tiang tiang yang lain.

Dengan sengaja dia menempelkan kabel optik ketiang lain menggar aturan telekomunikasi

Dan harus mempunyai ijin resmi ISP atau kerjasama dengan nya, dan kewajiban ijin. Sesuai uu no 36/tahun1999 dan permen kominfo NO 13/tahn 2019 sesuai penyelengara rekomunikasi

Ligalitas reseller dan dokumen utama(NIB) dan akte pendirian usaha dan pengesahan . Dan sangat ilegal. Jika operasi tanpa ijin bisa berupa teguran pemberhentian layana dengan sangsi hukum

Untuk itu sebagai Owner Rizky NET WORK sewaktu di konfirmasi di kediaman nya, tidak bisa menunjukan ligalitas yang ada dari RIzki NET WORK itu sendiri dia berjalan sudah hampir sampai 3tahun berjalan

Ketegasan dari dinas kominfo kabupaten Tegal harus di terapkan mana yang legal dan mana yang ilegal harus di beri sangsi terutama bagi pengelola jaringan wifi yang ilegal.

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Apel Kesiapan May Day 2026, Polres Tegal Tegaskan Pengamanan Humanis dan Terukur
Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3
Polres Badung Bekuk 63 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 
Percepat Akses Transportasi, TMMD Laksanakan Pembersihan Jalan di Umbu Wango
Satgas TMMD ke-128 Kodim 1629/SBD Turunkan Alat Pembuatan Sumur Bor di Umbu Wango
Patroli Harkamtibmas Ditingkatkan, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan BRI & Jalur Sepi
selama 20 tahun cacat kaki seorang pemuda mengharap bantuan dari Pemkab ,dengan kaki sambung
Patroli Harkamtibmas Ditingkatkan, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan BRI & Jalur Sepi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:02

Apel Kesiapan May Day 2026, Polres Tegal Tegaskan Pengamanan Humanis dan Terukur

Kamis, 30 April 2026 - 15:20

Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3

Kamis, 30 April 2026 - 14:46

Polres Badung Bekuk 63 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

Di duga pemasangan jaringan wifi RIZKY NET WORK tidak mengantongi perijinan resmi

Kamis, 30 April 2026 - 09:06

Percepat Akses Transportasi, TMMD Laksanakan Pembersihan Jalan di Umbu Wango

Berita Terbaru