Tegal – jateng || garudapost. Id
Pemasangan jaringan kabel optik diduga melanggar aturan dinas kominfo
Karna tidak memasang tiang guna untuk menarik dan membentang kabel optik malah justru menempel di tiang penerangan dan tiang PLN.
Setelah dari tim media klarifikasi pihak Owner Rizki NET WORK. ‘Mas prayit’ Rabu 29/04/2026
Memang membenarkan hal ini ,hampir kabel wifi saya menempel di tiang penerangan dan tiang PLN. Jelas ini di sengaja . Kalau menurut “Agusto” Media senior.
Dia mempunyai usaha akan tetapi tidak mau modal untuk tiang penarik kabel justru segaja menempelkan kabel nya di tiang yang lain. Itu pengakuan nya jelas itu semacam parasif , cuma menempel di tiang tiang yang lain.
Dengan sengaja dia menempelkan kabel optik ketiang lain menggar aturan telekomunikasi
Dan harus mempunyai ijin resmi ISP atau kerjasama dengan nya, dan kewajiban ijin. Sesuai uu no 36/tahun1999 dan permen kominfo NO 13/tahn 2019 sesuai penyelengara rekomunikasi
Ligalitas reseller dan dokumen utama(NIB) dan akte pendirian usaha dan pengesahan . Dan sangat ilegal. Jika operasi tanpa ijin bisa berupa teguran pemberhentian layana dengan sangsi hukum
Untuk itu sebagai Owner Rizky NET WORK sewaktu di konfirmasi di kediaman nya, tidak bisa menunjukan ligalitas yang ada dari RIzki NET WORK itu sendiri dia berjalan sudah hampir sampai 3tahun berjalan
Ketegasan dari dinas kominfo kabupaten Tegal harus di terapkan mana yang legal dan mana yang ilegal harus di beri sangsi terutama bagi pengelola jaringan wifi yang ilegal.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng



















