Badung – Dalam rentang waktu dari 1 April sampai 30 April 2026 Sat Reskrim dan Polsek jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan dengan melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku tindak pidana curat,curas, cusa dan curanmor di wilayah hukum Polres Badung
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.daat prescom di Loby Mapolres Badung pada Kamis 30/4/26 menerangkan dari
LP sebanyak 15 dengan rincian Polres Badung ada 5 LP terdiri dari 2 curat dan 3 cusa . Polsek Mengwi ada 5 LP curat .Polsek Abiansemal 3 LP 2 Curat dan 1 Cusa.
Sedangkan Polsek KUTA Utara 1 Cusa dan Polsek Petang 1 Cusa,jumlah tersangka yang kami amankan atau kami tangkap terhadap 15 perkara tersebut ada 15 orang,14 dewasa dan 1 orang anak
6 tersangka Polsek Mengwi ada 4 tersangka,Polsek Abiansemal ada 3 tersangka,Polsek Kuta Utara ….dan Polsek Petang masing-masing 1 tersangka
Tempat kejadian perkara ada yang di villa,dalam rumah,kemudian di persawahan,warung dan toko dan kos-kosan dan Rumah makan, proyek bangunan dan di seputaran jalan Raya
‘” Barang bukti yang sudah kita amankan di 2 unit sepeda motor dan sejumlah uang untuk Polsek Mengwi, 6 unit sepeda motor dan satu unit HP” terang Kapolres Badung
Sedangkan Polsek Abiansemal ada 4 unit sepeda motor,perhiasan dan HP. Polsek Kuta Utara ada beberapa alat lampu beserta kabel dan Polsek petang ada HP dan 1 buah HP
Perbuatan para tersangka kita sangkakan dengan pasal 1 pasal 477 ayat 1 b tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 500 juta
” Cusa disangkakan pasar 476 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kitab undang-undang KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta” tutupnya



















