Badung – Wujud komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran tindak pidana narkotika,Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana narkotika
selama kurang kurun waktu sejak tanggal 11 Februari tahun 2026 sampai dengan 20 April 2006 dan mengamankan 63 pelaku
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Narkoba,Kasat Reskrim,Kasi Humas dan Kapolsek jajaran mengatakan bahwa
Keberhasilan tersebut berawal dari 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 15 semua laki- laki 1 residivis berhasil kita amankan dan nihil orang asing
TKP ada yang di dalam kamar kost ,di pinggir jalan, di dalam bagasi sepeda motor dan toko mobil dengan modus operandinya,menguasai,menyimpan dan mengedarkan
” Motif pelaku faktor ekonomi,gaya hidup dan kecanduan hanya satu orang dari hasil pendalaman dan diantara pelaku ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar ” terang Kapolres
Barang Bukti dari 14 LP tersebut untuk narkotika jenis abu sebanyak 27,01 gram, Nararkotika jenis ekstasi 114 butir, Narkoba jenis serbuk ekstasi sebanyak 7,04 gram ,jenis ganja 252,9 gram
Dari pengungkapan ini Polres Bandung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.500 jiwa
Penggunaan per orang narkoba jenis sabu 0,02 gram per orang,ekstasi 1 butir per orang, Ganja 1 gram per orang
Harga narkotika menurut keterangan dari para tersangka untuk harga sabu per gramnya 1.350.000, ekstasi per butir 800.000 dan ganja per gram 350.000, sehingga totalnya sekitar 475.700.000 bila diuangkan
Para tersangka kami terapkan pasal yang pertama pasal 69 ayat 2.KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Kemudian pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun



















