SULTENG, Garudapost.id – MOROWALI – Teka-teki di balik pengelolaan dana tali asih di Desa Topogaro perlahan mulai disingkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali kini tengah mendalami dugaan tindak pidana penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, S.I.K., melalui pesan WhatsApp kepada media,pada Minggu (3/5/2026).
“(Kami) masih dalam tahap pendalaman,” ujar AKP Erick menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional.
Perkembangan Penyelidikan: 8 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total delapan orang saksi. Angka ini merupakan akumulasi dari pemanggilan bertahap yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, pada 28 April 2026, penyidik telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi, Dalam perkembangan terbaru, polisi kembali memeriksa tiga saksi tambahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan saksi ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor: LP/B/54/IV/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 15 April 2026. Meski demikian, AKP Erick belum dapat memerinci identitas para saksi maupun nominal dana yang diduga digelapkan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tali asih yang seharusnya diterima oleh pihak-pihak tertentu di desa tersebut. Polres Morowali memastikan perkara ini akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bahan keterangan guna mengungkap secara jelas konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab









