Polres Tegal Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Tunjukkan Kinerja Profesional dalam Konferensi Pers Polda Jateng

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal Jateng ||garudapost.id

– Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal

dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

kembali ditegaskan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Tengah

bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

Konferensi pers tersebut menampilkan langsung barang bukti

hasil pengungkapan, berupa puluhan jerigen BBM jenis pertalite serta tabung LPG bersubsidi

yang berhasil diamankan petugas. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik

sekaligus edukasi bahwa distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran.

Pengungkapan kasus sendiri terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB

di Desa Argatawang RT 10/RW 02, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Berawal dari informasi masyarakat,

petugas Satreskrim melakukan patroli dan berhasil

menghentikan kendaraan mencurigakan yang

mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 50 jerigen BBM jenis pertalite

yang diangkut secara ilegal. Petugas kemudian mengamankan para pelaku

beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk kendaraan, uang tunai,

serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo S.H., S.I.K., M.H., menegaskan

bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam

menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan

oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K.,

menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif

masyarakat serta respons cepat anggota di lapangan.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi hak masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa para pelaku

dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

dengan ancaman hukuman tegas.

Ke depan, Satreskrim Polres Tegal akan terus meningkatkan

intensitas patroli serta penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi

tetap aman, terkendali, dan tepat sasaran. Melalui pengungkapan ini,

Polres Tegal tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pesan

kuat bahwa negara hadir dalam menjaga kesejahteraan masyarakat

melalui pengawasan distribusi energi yang adil dan transparan

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Rutan Pemalang Terima Transfer BMN Kendaraan Dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
4 Unit Rumah Kontrakan di Tanjung Morawa Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Respons Cepat Call Center 110, Pamapta Polres Tegal Tangani Dugaan Pencurian di Toko Modern Slawi
warga menanyakan kompensasi yang di berikan dari pengembang perumahan persedian lahan untuk makam/makom
TMMD Ke-128 Jadi Motor Penggerak Percepatan Pembangunan Desa
Gotong Royong Percepat Kemajuan RTLH Sasaran I di Lombok Timur
Warga Brebes Dukung Penuh Langkah Bupati Pecat ASN Yang Memakai Presensi Ilegal.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:39

Rutan Pemalang Terima Transfer BMN Kendaraan Dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:35

4 Unit Rumah Kontrakan di Tanjung Morawa Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:42

Respons Cepat Call Center 110, Pamapta Polres Tegal Tangani Dugaan Pencurian di Toko Modern Slawi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:58

warga menanyakan kompensasi yang di berikan dari pengembang perumahan persedian lahan untuk makam/makom

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:52

TMMD Ke-128 Jadi Motor Penggerak Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terbaru