SULTENG, GarudaPost.id – Palu – Jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Makmur, bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggagalan dan penggeledahan di halaman Lapas Kelas IIA Palu pada Kamis (07/05/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palu, Parigi, dan Donggala, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Pangdam XXIII/Palaka Wira, Polda Sulteng, BNNP Sulteng, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, perwakilan Ditjen Imigrasi, dan BRI Cabang Palu.
Rangkaian kegiatan tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti. Acara ini juga dimeriahkan dengan penyerahan penghargaan kepada petugas yang berjasa menggagalkan penyelundupan narkotika di Lapas Kelas IIB Ampana. Selain itu, seluruh peserta mendeklarasikan Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Dalam sambutannya, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata transparansi dan komitmen integritas. “Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen integritas kami dalam memberantas barang terlarang di Lapas dan Rutan. Tidak ada toleransi untuk narkoba dan handphone ilegal,” tegas Bagus.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Ferdinand, memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terbangun. Ia menilai kolaborasi ini sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang kerap dikendalikan dari dalam sel tahanan.
Sementara itu, Kalapas Palu Makmur menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih. “Kami ingin memastikan Lapas Palu steril dari handphone, pungli, dan narkoba. Ini adalah tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” ujar Makmur.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan tertib. Barang-barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi intensif dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.








