
*MEDAN, http://GARUDAPOST.ID* – Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap bandar narkoba residivis berinisial DH alias A di Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Jalan Setia Raya, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, akhir Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menyebut tersangka kerap pindah-pindah rumah sewa untuk menghindari pantauan aparat.
Dari lokasi ditangkap, petugas menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 pod liquid vape diduga berisi zat terlarang, dan 59,36 gram ganja.
Selain barang haram, polisi juga menyita 3 unit mobil mewah, 4 sepeda motor, dan uang tunai Rp246 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pengungkapan narkoba tak berhenti di tangkap dan sita. Polisi akan telusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan untuk jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
“Langkah ini penting untuk memiskinkan pelaku dan memutus mata rantai bisnis narkoba,” ujarnya.
Kombes Jean Calvijn menambahkan Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan untuk mendalami unsur pencucian uang dalam perkara ini.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk pelaku lain yang terlibat distribusi narkotika dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
(S TARIGAN)
















