
*DELI SERDANG, http://GARUDAPOST.ID* – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,82 gram di Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 5.507 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, menyampaikan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen BNNP Sumut memberantas jaringan narkotika. Dari 100,82 gram sabu yang disita, diperkirakan 5.507 orang dapat terselamatkan dari jerat penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Tatar, Selasa, 9 Juni 2026.
Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima laporan pada Minggu, 31 Mei 2026 pagi. Setelah penyelidikan dan profiling terhadap target berinisial J, petugas melakukan penangkapan malam harinya di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, bersama rekannya MZ.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 98,69 gram dalam plastik merah. Dari hasil interogasi, MZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
“Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, kami geledah rumah MZ dan kembali temukan 2,13 gram sabu di kantong jaket miliknya,” jelas Brigjen Tatar.
Selain sabu, petugas menyita barang bukti lain: 2 unit HP, uang tunai Rp300 ribu, 1 timbangan elektrik, dan jaket yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kedua tersangka J dan MZ kini ditahan di BNNP Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
BNNP Sumut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Berantas narkoba harus dari hulu ke hilir. Tanpa info dari masyarakat, pengungkapan ini sulit dilakukan,” pungkas Brigjen Tatar.
(S TARIGAN)
RED (ARMAN)















