Garudapost.id Sumut
MEDAN – DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini dinilai tepat, adil, dan tak terelakkan.
Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi terbukti menggunakan narkoba melalui hasil uji forensik di Laboratorium Forensik Polda Sumut. Selain itu, integritas Polri tercoreng akibat video viral yang menunjukkan dirinya diduga menggunakan vape getar bersama seorang wanita di rumah makan Kota Medan, yang merusak kepercayaan masyarakat dan citra institusi.

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi mengajukan banding ke Mabes Polri, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menolak keras upaya banding itu.
“Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan. Hal ini akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan dan membuka celah bagi oknum lain,” ujar pihak DPW A-PPI Sumut.
Mereka menekankan, Polri harus bersikap tegas tanpa pandang pangkat terhadap aparat yang melanggar hukum dan kode etik, serta terus membersihkan jajarannya agar tetap dipercaya sebagai pelindung dan penegak hukum rakyat.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















