GARUDAPOST.ID
MEDAN – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang yang diduga berstatus oknum LSM atas kasus dugaan pemerasan, Selasa (28/7/2026). Salah satu tersangka diketahui berinisial ZT.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah ZT menerima sejumlah uang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka diduga kerap mendatangi instansi tersebut dengan berbagai alasan untuk meminta sejumlah uang. Kini keduanya telah diamankan di Mapolrestabes Medan berserta barang bukti berupa uang yang diterima.
Membenarkan peristiwa tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, menyatakan pihaknya belum bisa merinci jumlah uang maupun kronologi lengkap kejadian.
“Benar, ada dua orang yang kami tangkap terkait dugaan pemerasan,” ujar Hafiz kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
“Informasi detail soal jumlah uang dan kronologinya nanti biar Pak Kasat yang jelaskan. Intinya benar kami amankan dua orang dan sejumlah uang,” tambahnya.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap seluruh peristiwa dan menetapkan pasal yang disangkakan.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















