GARUDAPOST.ID | LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat kembali menunjukan keseriusan nya dalam memberantas narkoba, dua pria Raj (37) dan NA (26) terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti berhasil ditangkap disalah satu rumah yang ada di Desa Pulau Kampai kecamatan Pangkalan Susu, Jumat (19/6).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas, Senin (22/6).
Tersangka ditangkap Pukul 03:00 Wib, dengan barang bukti 2(dua) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan kristal diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84,28 gram, katanya.
Amrizal menjelaskan Team Opsnal unit I yang di pimpin oleh Kanit I Narkoba Polres Langkat IPDA HERI N OPUNG SUNGGU,S.H menerima laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa di Dusun I Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu sering adanya diduga transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Amrizal selaku Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit I dan anggota tim Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan pengecekan atas informasi tersebut.
Selanjutnya Kanit beserta team langsung menuju TKP di Dusun I Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu.
Sesampainya di TKP petugas dengan didampingi oleh Kepala RT (Ilyas Yusuf) melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap rumah yang didalam nya ada dua orang laki laki dengan ciri ciri yang dimaksud, saat penggerebekan pelaku ingin mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) buah kotak charger yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) ball plastik klip bening kosong ditemukan di dalam dapur rumah.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasannya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis : B.Panjaitan
Editor : Syahril Tarigan

















