Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Pelaku galian C ilegal di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, kini tak hanya merusak lingkungan, tetapi secara terang-terangan mengejek ketegasan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan. Meski berkali-kali dilarang, aktivitas pengerukan tanah negara tetap berjalan tanpa ampun.

Oknum berinisial Mu alias Klis menerapkan modus licik: alat berat disembunyikan saat aparat mendekat, lalu kembali beroperasi habis-habisan begitu petugas pergi. Warga menilai ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terbuka terhadap wibawa pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan warga mencapai titik nadir. Mereka menyatakan tegas bahwa Pemkab Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang telah gagal total menangani kasus ini. Ketidakmampuan penegakan hukum di tingkat kabupaten membuat kerusakan lingkungan terus berlanjut tanpa kendali.

Warga menuntut Pemerintah Provinsi Sumut dan Polda Sumut segera mengambil alih penanganan. Tanpa intervensi tegas dari otoritas provinsi, galian C ilegal ini akan terus merajalela dan menggerus kedaulatan hukum di Deli Serdang.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil
Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu
Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih
Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Diduga Dicuri, Honda Vario BK 4763 AMR Milik Warga STM Hilir Dibawa Kabur, Warga Diminta Bantu Kenali Pelaku
PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:55

Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15

Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:58

Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:04

Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru