Garudapost.id
Medan – Ratusan mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bersama Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut memperingatkan seluruh pejabat negara dan petinggi partai politik agar tidak mencoba mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Peringatan itu disampaikan menyusul muncul informasi adanya upaya campur tangan pihak berkuasa untuk membelokkan jalannya proses hukum. “KIP Kuliah adalah harapan masa depan mahasiswa kurang mampu. Menyelewengkan dan menghalangi pengusutannya sama saja merampas hak pendidikan mereka,” tegas perwakilan mahasiswa.
Mereka mendukung langkah Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (APII) yang sebelumnya mengungkap dugaan manipulasi data, penyaluran tidak tepat sasaran, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang. APII mendesak Kejatisu melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana tahun 2024–2025, memeriksa rektor, operator, panitia seleksi, serta pihak pengawas di LLDIKTI Wilayah I.
Direktur PUSPHA Sumut, Muslim Muis, menegaskan bahwa jika benar ada upaya intervensi, hal itu justru menimbulkan kecurigaan publik. “Semakin keras upaya melindungi, semakin kuat dugaan ada keterkaitan dengan penyimpangan. Biarkan aparat bekerja mandiri,” ujarnya. Ia juga meminta Kejatisu bersikap transparan dan memberlakukan hukum secara setara tanpa pandang jabatan atau kekuasaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, SH, MH, menegaskan proses hukum berjalan normal. “Tim bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh atau diintervensi oleh pihak mana pun. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan pengusutan terus diperdalam,” jelasnya.
Mahasiswa dan elemen masyarakat berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan bertanggung jawab hukum.
Penulis : Armend
Editor : S Tarigan

















