SULTENG, GarudaPost.id – Morowali Utara, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melancarkan operasi penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan nikel milik PT Cocoman.
Penggeledahan Fokus pada Sistem Pelayaran dan Dokumen Vital
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik tidak hanya menyasar ruang arsip fisik, tetapi juga sistem digital yang menjadi tulang punggung operasional pelabuhan. Secara komprehensif, penyidik memeriksa ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga mengakses sistem INAPORTNET. Sistem inilah yang diketahui menyimpan rekam jejak data lalu lintas kapal dan seluruh dokumen pelayaran yang selama ini menjadi celah potensi penyimpangan.
Dokumen dan Data Elektronik Disita untuk Pengembangan Kasus
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejati Sulteng berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ekspor dan logistik tambang nikel. Penyitaan data elektronik dari sistem INAPORTNET menjadi langkah krusial untuk membongkar alur pengiriman ilegal atau manipulasi dokumen yang merugikan keuangan negara.
Penguatan Penanganan Kasus Tambang Nikel
Kabupaten Morowali Utara sendiri merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel tertinggi di Indonesia. Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih melakukan pendataan dan inventarisasi barang bukti yang disita untuk mempercepat proses penyidikan. Kejati Sulteng dijadwalkan akan segera memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait guna menguji temuan di lapangan.

















