Belum Ada Jawaban Resmi dari DLH Kabupaten Bekasi, DPC XTC Sexy Road Indonesia Desak Penegakan Sanksi terhadap PT Panacipta Seinan Components

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI|GarudaPost.id Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat peringatan sekaligus tindak lanjut (follow-up) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan karena hingga kini organisasi tersebut mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi atas permohonan penyegelan kembali serta penegakan sanksi administratif terhadap PT Panacipta Seinan Components.

 

Surat tindak lanjut itu merupakan kelanjutan dari surat permohonan bernomor 071/DPC/XTC-SRI/Kab.BKS/VII/2026 yang telah disampaikan pada 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menilai belum adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bekasi telah menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan serta komitmen penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

 

Menurut DPC XTC, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menerbitkan sanksi administratif melalui Surat Keputusan Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

 

Ketua DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasinya, pihaknya masih menemukan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mandiri yang dilakukan oleh organisasi kami, diduga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan yang belum ditindaklanjuti secara tegas. Kami juga menduga adanya indikasi kurang optimalnya penegakan aturan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap PT Panacipta Seinan Components,” ujar Gilang Kardinan.

 

Dalam surat terbarunya, DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan lima tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yakni:

1. Memberikan jawaban tertulis secara resmi atas surat permohonan tertanggal 29 Juni 2026.

2. Menyampaikan perkembangan penanganan serta hasil pemeriksaan terhadap PT Panacipta Seinan Components.

3. Menjelaskan secara transparan status pelaksanaan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

4. Menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan teknis apabila perusahaan masih diperbolehkan menjalankan kegiatan operasionalnya.

5. Menyampaikan langkah konkret dan tindakan hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan lanjutan terhadap sanksi administratif tersebut.

 

DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima agar DLH Kabupaten Bekasi memberikan jawaban tertulis secara resmi.

 

Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan, DPC XTC menyatakan akan menyampaikan permohonan pengawasan kepada instansi yang lebih tinggi, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian terkait. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk dorongan terhadap terwujudnya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang baik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait surat tindak lanjut yang disampaikan DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments Box

Penulis : (Red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPC XTC Sexy Road Indonesia - Bekasi

Berita Terkait

Pemdes Rengasdengklok Selatan Perkuat Kebersamaan Melalui Pengajian Rutin setiap Malam Jum’at.
Pondok Pesantren Nurul Hikmah Assalafiyyah Buka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Kepedulian Sekolah dan Wali Murid, SMPN 8 Karawang Barat Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan Menuju Sekolah
Remaja Yang Tenggelam Disungai Citarum Berhasil Ditemukan Disekitar Wilayah Kalangsari.
GP3A Sari wangi sejahtera Realisasikan Program P3ATGAI di Desa Kertamukti kecamatan Cilebar -kabupat Karawang Jawa Barat.
P3A Cai Pamanah Rasa Realisasikan Program P3ATGAI di Desa Tanjungmekar kecamatan Pakisjaya- kabupaten Karawang Jawa Barat
Sekolah Rimba Gelar Diskusi Kepemimpinan, Dorong Pelajar Siap Menyongsong Indonesia Emas 2045
Jelang Peresmian BBM Baru B50 Oleh Presiden Prabowo Pertalite di jumlah SPBU Karawang Serempak Kosong
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:50

Pemdes Rengasdengklok Selatan Perkuat Kebersamaan Melalui Pengajian Rutin setiap Malam Jum’at.

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:44

Belum Ada Jawaban Resmi dari DLH Kabupaten Bekasi, DPC XTC Sexy Road Indonesia Desak Penegakan Sanksi terhadap PT Panacipta Seinan Components

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:18

Pondok Pesantren Nurul Hikmah Assalafiyyah Buka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:04

Kepedulian Sekolah dan Wali Murid, SMPN 8 Karawang Barat Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan Menuju Sekolah

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:26

Remaja Yang Tenggelam Disungai Citarum Berhasil Ditemukan Disekitar Wilayah Kalangsari.

Berita Terbaru