Belum Ada Jawaban Resmi dari DLH Kabupaten Bekasi, DPC XTC Sexy Road Indonesia Desak Penegakan Sanksi terhadap PT Panacipta Seinan Components

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI|GarudaPost.id Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat peringatan sekaligus tindak lanjut (follow-up) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan karena hingga kini organisasi tersebut mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi atas permohonan penyegelan kembali serta penegakan sanksi administratif terhadap PT Panacipta Seinan Components.

 

Surat tindak lanjut itu merupakan kelanjutan dari surat permohonan bernomor 071/DPC/XTC-SRI/Kab.BKS/VII/2026 yang telah disampaikan pada 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menilai belum adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bekasi telah menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan serta komitmen penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

 

Menurut DPC XTC, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menerbitkan sanksi administratif melalui Surat Keputusan Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

 

Ketua DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasinya, pihaknya masih menemukan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mandiri yang dilakukan oleh organisasi kami, diduga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan yang belum ditindaklanjuti secara tegas. Kami juga menduga adanya indikasi kurang optimalnya penegakan aturan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap PT Panacipta Seinan Components,” ujar Gilang Kardinan.

 

Dalam surat terbarunya, DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan lima tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yakni:

1. Memberikan jawaban tertulis secara resmi atas surat permohonan tertanggal 29 Juni 2026.

2. Menyampaikan perkembangan penanganan serta hasil pemeriksaan terhadap PT Panacipta Seinan Components.

3. Menjelaskan secara transparan status pelaksanaan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

4. Menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan teknis apabila perusahaan masih diperbolehkan menjalankan kegiatan operasionalnya.

5. Menyampaikan langkah konkret dan tindakan hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan lanjutan terhadap sanksi administratif tersebut.

 

DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima agar DLH Kabupaten Bekasi memberikan jawaban tertulis secara resmi.

 

Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan, DPC XTC menyatakan akan menyampaikan permohonan pengawasan kepada instansi yang lebih tinggi, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian terkait. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk dorongan terhadap terwujudnya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang baik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait surat tindak lanjut yang disampaikan DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments Box

Penulis : (Red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPC XTC Sexy Road Indonesia - Bekasi

Berita Terkait

Pemilihan BPD Serentak di Desa Kemiri Berlangsung Aman dan Tertib.
Asmen dan Kaur Operasi PJT II Rengasdengklok Ucapkan Selamat HUT Ke-23 Serikat Karyawan
SMK Mitra Karya Gelar Pengimbasan Pelatihan Gemini Academy Untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Guru
9 Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034 Terpilih, Siap Emban Amanah Masyarakat
Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Digital 2026, Libatkan Forkopimda dan 67 Desa
Sinergi Polri dan Pemkab Majalengka, Pembangunan Jembatan Merah Putih di Jatitujuh Dimulai
Pondok Pesantren Nurul Hikmah Assalafiyyah Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
PELAYANAN PUBLIK MEMPRIHATINKAN: LSM AKBAR INDONESIA KRITIK KERAS DESA NANGGERANG DAN PATUANAN DI MAJALENGKA
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:55

Pemilihan BPD Serentak di Desa Kemiri Berlangsung Aman dan Tertib.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:01

Asmen dan Kaur Operasi PJT II Rengasdengklok Ucapkan Selamat HUT Ke-23 Serikat Karyawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:41

SMK Mitra Karya Gelar Pengimbasan Pelatihan Gemini Academy Untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Guru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:23

9 Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034 Terpilih, Siap Emban Amanah Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47

Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Digital 2026, Libatkan Forkopimda dan 67 Desa

Berita Terbaru