BEKASI|GarudaPost.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat peringatan sekaligus tindak lanjut (follow-up) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan karena hingga kini organisasi tersebut mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi atas permohonan penyegelan kembali serta penegakan sanksi administratif terhadap PT Panacipta Seinan Components.
Surat tindak lanjut itu merupakan kelanjutan dari surat permohonan bernomor 071/DPC/XTC-SRI/Kab.BKS/VII/2026 yang telah disampaikan pada 29 Juni 2026.
DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menilai belum adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bekasi telah menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan serta komitmen penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Menurut DPC XTC, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menerbitkan sanksi administratif melalui Surat Keputusan Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.
Ketua DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasinya, pihaknya masih menemukan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mandiri yang dilakukan oleh organisasi kami, diduga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan yang belum ditindaklanjuti secara tegas. Kami juga menduga adanya indikasi kurang optimalnya penegakan aturan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap PT Panacipta Seinan Components,” ujar Gilang Kardinan.
Dalam surat terbarunya, DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan lima tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yakni:
1. Memberikan jawaban tertulis secara resmi atas surat permohonan tertanggal 29 Juni 2026.
2. Menyampaikan perkembangan penanganan serta hasil pemeriksaan terhadap PT Panacipta Seinan Components.
3. Menjelaskan secara transparan status pelaksanaan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.
4. Menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan teknis apabila perusahaan masih diperbolehkan menjalankan kegiatan operasionalnya.
5. Menyampaikan langkah konkret dan tindakan hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan lanjutan terhadap sanksi administratif tersebut.
DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima agar DLH Kabupaten Bekasi memberikan jawaban tertulis secara resmi.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan, DPC XTC menyatakan akan menyampaikan permohonan pengawasan kepada instansi yang lebih tinggi, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian terkait. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk dorongan terhadap terwujudnya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait surat tindak lanjut yang disampaikan DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi.
Penulis : (Red)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: DPC XTC Sexy Road Indonesia - Bekasi

















