Belum Ada Jawaban Resmi dari DLH Kabupaten Bekasi, DPC XTC Sexy Road Indonesia Desak Penegakan Sanksi terhadap PT Panacipta Seinan Components

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI|GarudaPost.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat peringatan sekaligus tindak lanjut (follow-up) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan karena hingga kini organisasi tersebut mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi atas permohonan penyegelan kembali serta penegakan sanksi administratif terhadap PT Panacipta Seinan Components.

 

Surat tindak lanjut itu merupakan kelanjutan dari surat permohonan bernomor 071/DPC/XTC-SRI/Kab.BKS/VII/2026 yang telah disampaikan pada 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menilai belum adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bekasi telah menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan serta komitmen penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

 

Menurut DPC XTC, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menerbitkan sanksi administratif melalui Surat Keputusan Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

 

Ketua DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasinya, pihaknya masih menemukan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mandiri yang dilakukan oleh organisasi kami, diduga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan yang belum ditindaklanjuti secara tegas. Kami juga menduga adanya indikasi kurang optimalnya penegakan aturan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap PT Panacipta Seinan Components,” ujar Gilang Kardinan.

 

Dalam surat terbarunya, DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan lima tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yakni:

1. Memberikan jawaban tertulis secara resmi atas surat permohonan tertanggal 29 Juni 2026.

2. Menyampaikan perkembangan penanganan serta hasil pemeriksaan terhadap PT Panacipta Seinan Components.

3. Menjelaskan secara transparan status pelaksanaan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

4. Menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan teknis apabila perusahaan masih diperbolehkan menjalankan kegiatan operasionalnya.

5. Menyampaikan langkah konkret dan tindakan hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan lanjutan terhadap sanksi administratif tersebut.

 

DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima agar DLH Kabupaten Bekasi memberikan jawaban tertulis secara resmi.

 

Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan, DPC XTC menyatakan akan menyampaikan permohonan pengawasan kepada instansi yang lebih tinggi, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian terkait. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk dorongan terhadap terwujudnya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang baik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait surat tindak lanjut yang disampaikan DPC XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments Box

Penulis : (Red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPC XTC Sexy Road Indonesia - Bekasi

Berita Terkait

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta
Angka Di Kertas, Bangunan Di Lapangan , Siapa Yang Memastikan RP600 JUTA TEPAT SASARAN?
Transparan Tanpa Intervensi! 210 Bakal Calon Kades di Karawang Jalani Tes CAT di Unsika
Perumdam Tirta Tarum Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, Jaga Persatuan dan Kedaulatan NKRI
Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton
‎Ratusan Warga Poponcol Berkumpul di Alun-alun Karawang Bersiap untuk Geruduk Kantor BPN dan Kantor Dinas PUPR Karawang 
Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbath Nikah Beri Kepastian Hukum
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:36

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:34

Angka Di Kertas, Bangunan Di Lapangan , Siapa Yang Memastikan RP600 JUTA TEPAT SASARAN?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:52

Transparan Tanpa Intervensi! 210 Bakal Calon Kades di Karawang Jalani Tes CAT di Unsika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

Perumdam Tirta Tarum Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, Jaga Persatuan dan Kedaulatan NKRI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:16

Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton

Berita Terbaru

Indonesia

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta

Minggu, 11 Okt 2026 - 02:36