RANSIKI, Garudapost.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manokwari Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.A.F.M. (25) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 14,53 gram (bruto)** dalam operasi yang digelar di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan, IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di wilayah Ransiki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya bergerak menuju lokasi setelah melaksanakan apel persiapan (APP).
Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 14,53 gram yang disimpan di dalam sebuah botol berukuran sedang di laci lemari pakaian.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga. Hasil tes menunjukkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

















