TIM URC RESMOB JATANRAS POLDA PAPUA BARAT AMANKAN PELAKU PENCURIAN MOTOR DI MANOKWARI BARAT

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, Garudapost- Polda Papua Barat – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku anak pencurian dengan pemberatan di wilayah Manokwari Barat, Kamis 11 Juli 2026.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.

Diketahui bahwa pelaku anak berinisial WAS, 17 tahun, warga Jalan Angkasa Mulyono, Kel. Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu korban sedang menelpon di depan kos-kosan dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kos. Sekitar pukul 03.25 WIT korban masuk ke dalam kos untuk istirahat.

Sekitar pukul 04.00 WIT korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Papua Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, terduga pelaku anak berada di kediamannya di Jalan Angkasa Mulyono.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku anak. Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Saat ini terduga pelaku anak beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan sepeda motor dan harus dalam keadaan terkunci ganda” tambah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K.,M.H.

Atas perbuatannya, terduga pelaku anak disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Adat Marga Ateta Serukan Aksi Damai Tolak Dugaan Penerbitan HGU di Tanah Adat Sumuri
Polsek Bomberay Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Distrik Tomage
 Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Amankan Terduga Pelaku, Sita 14,53 Gram Ganja di Ransiki
Warga dan Mahasiswa Kimyal di Manokwari Rayakan HUT ke-63 Pekabaran Injil, Refleksikan Kedewasaan Iman
Seorang Remaja Dikabarkan Tenggelam Disungai Citarum Wilayah Wanasepi Tunggakjati
Aksi long murch Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) dan GPMI-I berhasil duduki Pusat Kota Manokwari
AKSI KEMANUSIAAN IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN TENGAH (IMPT) MANOKWARI MASIH DIHADANG DI MAKALEW
IMPT Akan Gelar Long March di Manokwari, Angkat Isu “Darurat Papua Darurat Militerisme”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:38

TIM URC RESMOB JATANRAS POLDA PAPUA BARAT AMANKAN PELAKU PENCURIAN MOTOR DI MANOKWARI BARAT

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:40

Masyarakat Adat Marga Ateta Serukan Aksi Damai Tolak Dugaan Penerbitan HGU di Tanah Adat Sumuri

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:26

Polsek Bomberay Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Distrik Tomage

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:12

 Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Amankan Terduga Pelaku, Sita 14,53 Gram Ganja di Ransiki

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:19

Warga dan Mahasiswa Kimyal di Manokwari Rayakan HUT ke-63 Pekabaran Injil, Refleksikan Kedewasaan Iman

Berita Terbaru