Kanwil Ditjenpas Maluku Pastikan Hak Kemanusiaan Warga Binaan Terpenuhi Sesuai Ketentuan Berlaku

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Maluku/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Wilayah melaksanakan sidang pembahasan permohonan izin luar biasa bagi seorang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Senin (13/7). Sidang ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan pembinaan dan penegakan aturan yang berlaku.

Sidang TPP Wilayah membahas permohonan izin luar biasa warga binaan berinisial RR yang mengajukan izin untuk melayat istrinya yang meninggal dunia di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian izin keluar bagi narapidana dalam keadaan luar biasa.

Ketua Tim TPP Wilayah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Zulkifli Bintang, menegaskan bahwa setiap permohonan izin luar biasa diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan setiap permohonan izin luar biasa diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak warga binaan tetap menjadi perhatian, khususnya dalam situasi kemanusiaan seperti meninggalnya anggota keluarga inti. Namun, pelaksanaannya tetap mengedepankan aspek keamanan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Zulkifli.

Sesuai regulasi, izin luar biasa diberikan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia atau sakit keras anggota keluarga inti, menjadi wali pernikahan anak, maupun kepentingan pembagian warisan. Pelaksanaannya dilakukan dengan pengawalan pihak kepolisian dan tetap memperhatikan batas waktu serta prosedur yang berlaku. Apabila pelaksanaan izin melebihi ketentuan waktu, narapidana dapat dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Tual sesuai mekanisme yang telah diatur.

Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIA Ambon diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tual guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keamanan.

“Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan penegakan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pemberian izin luar biasa merupakan implementasi regulasi yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk memenuhi haknya dalam kondisi tertentu, dengan tetap mengutamakan keamanan, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Saya menginstruksikan seluruh jajaran agar setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga pelayanan yang diberikan tetap profesional, humanis, dan berintegritas,” tegas Ricky Dwi Biantoro.

Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku terus memperkuat penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang menjunjung kepastian hukum, keamanan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap layanan kepada warga binaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapas Saumlaki Hadirkan Kepedulian Nyata Melalui Aksi Gotong Royong Bersihkan Lokasi Pembangunan Gereja
Perkuat Pengawasan Digital, Kanwil Ditjenpas Maluku Optimalkan Trans Siberpas
Tuntaskan Target Monev dari Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Namlea Buktikan Progresif Kinerja
Lapas Piru Panen Perdana 1.079 Mangga Hasil Kebun Produktif
Wamen Imipas Tekankan Penguatan Kinerja,Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Komitmen
Evaluasi Kinerja hingga Oktober 2026, Bapas Saumlaki Perkuat Komitmen Capai Target dan Tingkatkan Akuntabilitas
Matangkan Persiapan Hari Bakti Kemenimipas Ke-2, Lapas Bandanaira Bentuk Panitia Pelaksana
Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan, Rutan Ambon Hasilkan Podium Upacara Melalui Program Pembinaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05

Bapas Saumlaki Hadirkan Kepedulian Nyata Melalui Aksi Gotong Royong Bersihkan Lokasi Pembangunan Gereja

Rabu, 4 November 2026 - 19:01

Perkuat Pengawasan Digital, Kanwil Ditjenpas Maluku Optimalkan Trans Siberpas

Rabu, 4 November 2026 - 17:41

Tuntaskan Target Monev dari Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Namlea Buktikan Progresif Kinerja

Rabu, 4 November 2026 - 17:37

Lapas Piru Panen Perdana 1.079 Mangga Hasil Kebun Produktif

Rabu, 4 November 2026 - 17:33

Wamen Imipas Tekankan Penguatan Kinerja,Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Komitmen

Berita Terbaru

Kabupaten Bone Bolango

Kejati Gorontalo Resmi Buka 15 Layanan Publik Gratis dan Konsultasi Hukum

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:18