Garudapost.id-Saumlaki/Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki kembali melaksanakan pendampingan lanjutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai bentuk komitmen dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak selama proses peradilan. Pendampingan dilakukan pada agenda pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Tual, Jumat (17/07).
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Saumlaki mendampingi ABH berinisial R.A.I pada proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tual. Pendampingan turut dihadiri oleh kuasa hukum Muhamad Hazbullah Roroa, sebagai bagian dari upaya memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada setiap tahapan proses hukum, PK berperan memberikan pendampingan kepada ABH, memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, serta memberikan dukungan profesional guna mewujudkan proses peradilan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Selama agenda pelimpahan perkara berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tual dan kuasa hukum guna memastikan proses berjalan secara objektif, transparan, serta tetap memperhatikan kondisi psikologis dan kebutuhan anak. Pendampingan ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang sedang menjalani proses peradilan.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara profesional dan berkesinambungan.
“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Pembimbing Kemasyarakatan hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga proses hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan dan masa depan anak,” ujarnya.
Melalui pendampingan yang konsisten, Bapas Kelas II Saumlaki terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Tual, guna mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Anak yang humanis, profesional, berkeadilan, serta menjunjung tinggi perlindungan hak-hak anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

















