Garudapost.id-Ambon/Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan penyerahan 11 tahanan asing atas nama Wu Yiming dkk, kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) sebagai bagian dari proses pengalihan tahanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3973/VII/RES.10.2/2026/BARESKRIM dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, keamanan, ketertiban, serta tertib administrasi. Jumat (07/17)
Proses penyerahan diawali dengan verifikasi identitas para tahanan, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, serta pencocokan data oleh petugas Rutan Kelas IIA Ambon bersama tim dari Biro Korwas. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dalam proses pengalihan tahanan.
Penyerahan tahanan dilakukan oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, kepada perwakilan Biro Korwas, Iptu Pupung Nur Bahari, S.H., selaku Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas, yang menerima secara resmi 11 tahanan asing untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tahanan asing merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Penyerahan 11 tahanan asing ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bentuk sinergi yang baik antara Rutan Ambon dengan instansi terkait. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para tahanan selama proses pengalihan berlangsung,” ujar Jefry.
Sementara itu, Iptu Pupung Nur Bahari, S.H., menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pengalihan tahanan. Menurutnya, kelengkapan administrasi dan pelaksanaan prosedur yang sesuai ketentuan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh proses serah terima berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga proses pengalihan tahanan dapat terlaksana secara aman dan lancar,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan petugas yang terlibat. Seluruh tahanan asing atas nama Wu Yiming dkk (11 orang) resmi diserahkan kepada Biro Korwas untuk selanjutnya mengikuti proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rutan Kelas IIA Ambon terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sinergi yang baik diharapkan terus terjalin dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang semakin berkualitas.

















