Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id jatim-PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.

Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Joko.

Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko.

Juranalis///nono

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konsumen Pertanyakan Keaslian Baterai Oppo A9 2020 Usai Servis di Toko Bintang Makassar
PAD Alat Berat PUTR Toba Capai 70 Persen, Penggunaan Lebih Banyak untuk Bantuan Masyarakat
Kapolres Toba Ngopi Bareng dan Hadir di Tengah Masyarakat
Agus Narahaubun Ketua Cabang ( FMN) Cabang Mimika Gelar Audiensi dengan Ketua DPRK, Bahas Sembilan Poin Tuntutan Mahasiswa
Rutan Pemalang Perpanjang Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis bagi WBP Kurang Mampu
Hadapi Dinamika Pilkades Iser dengan Tenang, Warsono Fokus Jaga Kondusivitas Desa
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja: Amanah Besar, Kades Terpilih Harus Rangkul Seluruh Warga Tanpa Beda Pilihan
Sahutan Kampanye Hari Terakhir, Saeful Bachri, S.IP Sambangi Warga Kepetek Dan Rimpak Belik
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:18

PAD Alat Berat PUTR Toba Capai 70 Persen, Penggunaan Lebih Banyak untuk Bantuan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 15:41

Kapolres Toba Ngopi Bareng dan Hadir di Tengah Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 13:37

Agus Narahaubun Ketua Cabang ( FMN) Cabang Mimika Gelar Audiensi dengan Ketua DPRK, Bahas Sembilan Poin Tuntutan Mahasiswa

Kamis, 5 November 2026 - 12:57

Rutan Pemalang Perpanjang Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis bagi WBP Kurang Mampu

Kamis, 5 November 2026 - 09:17

Hadapi Dinamika Pilkades Iser dengan Tenang, Warsono Fokus Jaga Kondusivitas Desa

Berita Terbaru