Garudapost.id | Pangkalan Bun/Kobar – Kerusakan hutan, lahan, dan lingkungan menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin serta tidak melakukan reklamasi atau pemulihan pascatambang kini menjadi sorotan masyarakat.

Jumat (6/11/2026).
Di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dugaan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin kembali menjadi perhatian. Aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Sungai Kapitan, kawasan Sei Sintuk.
Sebelumnya, media Garudapost.id telah memberitakan dugaan aktivitas tambang tanah urug atau galian C yang menggunakan alat berat excavator dan sejumlah dump truck. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N yang disebut-sebut merupakan oknum tenaga pendidik.
Material tanah hasil galian diduga dijual kepada perusahaan untuk keperluan penimbunan maupun perluasan lahan.
Awak media Garudapost.id terus melakukan penelusuran dan menggali informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Sungai Kapitan berinisial M yang disebut-sebut memiliki hubungan kerja sama dengan N.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Sungai Kapitan berinisial M memberikan tanggapan singkat.
“Konfirmasi dengan Ibu N aja. Tolong hubungi Ibu N aja untuk mengonfirmasi dan biar selesai,” demikian pesan yang disampaikan Kades M kepada awak media.
Ketika awak media kembali menanyakan dugaan keterlibatannya serta perusahaan yang membeli material tanah hasil galian tersebut, Kades M belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sementara itu, awak media Garudapost.id juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan aktivitas tambang tanah urug tanpa izin di Desa Sungai Kapitan, kawasan Sei Sintuk.
Konfirmasi tersebut menyangkut dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik serta penjualan material tanah kepada perusahaan untuk keperluan perluasan lahan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi dari Kapolres Kobar.
Lubang Bekas Tambang Diduga Belum Direklamasi
Persoalan lingkungan di kawasan Sei Sintuk, Desa Sungai Kapitan, tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan informasi dan kondisi yang ditemukan di lapangan, terdapat sejumlah lubang besar dan dalam yang diduga merupakan bekas aktivitas galian tanah golongan C.
Lubang-lubang bekas tambang itu diduga belum dilakukan reklamasi maupun pemulihan pascatambang sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat serta memperparah kerusakan lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotawaringin Barat, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal serta kewajiban pemulihan lingkungan dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan yang lebih luas, sekaligus mengantisipasi potensi bencana yang dapat merugikan masyarakat.
Garudapost.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Liputan,(RN) Garudapost.id



















