Praktisi Hukum Desak Polresta Deli Serdang Tangkap Nyata Tersangka DPO Kasus Pembacokan Pelajar, Jangan Hanya Sebatas Surat

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST ID

DELI SERDANG – Praktisi hukum terkemuka asal Sumatera Utara, Riki Irawan SH MH, mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap tersangka utama kasus penganiayaan berat terhadap pelajar di Kecamatan Bangun Purba. Desakan ini disampaikan menyusul fakta bahwa hingga akhir Juli 2026, buronan berinisial ADAN (17) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024 lalu, belum juga berhasil diringkus.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riki Irawan menilai kelambanan penanganan kasus ini mencerminkan penegakan hukum yang “setengah-setengah”. Ia menegaskan bahwa penerbitan surat DPO semata tidak cukup tanpa adanya tindak lanjut operasional yang nyata di lapangan.

 

“Pihak kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh dan serius mengejar tersangka yang sudah berstatus DPO ini. Jangan hanya cukup mengeluarkan surat pencarian dan menyebarkannya saja, namun tidak ada tindak lanjut nyata sampai pelaku berhasil diringkus dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Riki Irawan dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

 

Lebih jauh, Riki menyoroti aspek perlindungan anak dalam kasus ini. Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama berada di bawah umur, ia mengingatkan aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—untuk tidak mengabaikan hak restitusi korban.

 

“Polisi, jaksa, hingga hakim yang menangani perkara ini wajib mempertimbangkan dan memutuskan secara adekuat kebutuhan biaya pengobatan dan pemulihan bagi korban anak demi kesembuhan dan masa depannya sepenuhnya. Jangan sampai hak-hak korban terabaikan hanya karena pelaku belum tertangkap,” tambahnya.

 

Kronologi Kejadian dan Status Buronan

 

Kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2024, ketika korban, Agung Wardana Sembiring (14), siswa MTs Bangun Purba, dibacok saat melintas di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba. Saat itu, Agung sedang dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Suzuki FU dalam perjalanan pulang dari Desa Pertangguahan, Kecamatan Galang, menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir.

 

Akibat serangan tersebut, Agung mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam. Hingga kini, kondisinya masih dalam proses pemulihan.

 

Berdasarkan dokumen DPO bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar pada 25 November 2024, tersangka bernama lengkap Abu Dzar Alghifary Nasution (ADAN), warga Kecamatan Galang. Ia diburu dengan dugaan melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ciri-ciri fisiknya bertubuh sedang, berkulit sawo matang, dan berambut lurus pendek.

 

Menanggapi kritik tersebut, Kanit VI Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha, yang mewakili Kasat Reskrim, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal mencari keberadaan pelaku.

 

“Untuk pelakunya sudah kami sebar DPO-nya dan kita juga sedang berupaya maksimal mencari keberadaan pelaku tersebut. Mohon doanya agar proses pengejaran segera membuahkan hasil,” ujar AKP Dodi Martha.

 

Namun, desakan dari praktisi hukum ini menjadi pengingat penting bagi Polresta Deli Serdang bahwa masyarakat menunggu hasil nyata berupa penangkapan, bukan sekadar administrasi pencarian, terutama mengingat dampak fatal yang diderita oleh korban anak di bawah umur.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Polsek Biru-Biru Amankan Pencuri Motor Honda Revo, Parang Hitam Jadi Barang Bukti
Lewat Jakarta-Kualanamu-Bangkok, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Senilai Rp3,9 Miliar
Hasil Patroli Polsek STM Hilir di Talun Kenas & Gunung Rintih: Zona Bebas Judi dan Narkoba
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Bantahan Proyek Aspal Jalan di Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang, Papan Informasi Sejak Awal Sudah Dipasang
933,3 Gram Sabu Diselundupkan Lewat Bandara Kualanamu, Warga Binjai Utara Diringkus Petugas Avsec
Pengaspalan Dilakukan Saat Base Masih Becek, Masyarakat Desak Audit Proyek Rp3,5 Miliar di Deli Serdang
Dugaan Korupsi & Pelanggaran K3 di Proyek Pemagaran SDN 107410 Rambung, Warga Desak Audit Teknis Segera
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:59

Polsek Biru-Biru Amankan Pencuri Motor Honda Revo, Parang Hitam Jadi Barang Bukti

Rabu, 16 September 2026 - 12:06

Lewat Jakarta-Kualanamu-Bangkok, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Senilai Rp3,9 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 00:31

Hasil Patroli Polsek STM Hilir di Talun Kenas & Gunung Rintih: Zona Bebas Judi dan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16

Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi

Jumat, 11 September 2026 - 16:05

Bantahan Proyek Aspal Jalan di Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang, Papan Informasi Sejak Awal Sudah Dipasang

Berita Terbaru