Dugaan Korupsi & Pelanggaran K3 di Proyek Pemagaran SDN 107410 Rambung, Warga Desak Audit Teknis Segera

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Masyarakat Desa Rambung, Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan kuat korupsi dan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan pemagaran SDN 107410 Rambung tahun anggaran 2026 senilai Rp143.734.000. Temuan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pengabaian kewajiban Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, campuran bahan konstruksi terindikasi minim semen sehingga meragukan kekuatan struktur tembok. Seorang warga yang juga berprofesi sebagai tukang bangunan menyatakan bahwa dengan volume pekerjaan tersebut, nilai kontrak Rp143 juta sangat tidak wajar. “Dengan anggaran Rp100 juta saja saya jamin bisa mengerjakan sesuai standar. Ini indikasi kuat penggelembungan anggaran,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah teknis, proyek ini juga melanggar regulasi K3 secara nyata. Para pekerja terlihat tidak menggunakan APD standar (helm, sepatu safety, rompi), padahal hal ini diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3, dan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp100.000 sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 jo. Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Warga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang beserta jajarannya (Kabid dan Pengawas Proyek) untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi lapangan. Kami meminta penindakan tegas terhadap kontraktor yang sengaja menyimpang dari kontrak kerja dan mengabaikan keselamatan pekerja. Pembiaran terhadap praktik asal-asalan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan nyawa anak-anak dan pekerja di masa depan.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Kami berharap aparat terkait merespons cepat demi kemaslahatan publik dan integritas anggaran pendidikan.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: Nando Ginting

Berita Terkait

Galian C di Tandukan Raga Disorot, Pengusaha Klaim Berizin Perlu Diverifikasi
Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil
Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu
Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih
Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Diduga Dicuri, Honda Vario BK 4763 AMR Milik Warga STM Hilir Dibawa Kabur, Warga Diminta Bantu Kenali Pelaku
PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:57

Galian C di Tandukan Raga Disorot, Pengusaha Klaim Berizin Perlu Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:55

Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15

Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:58

Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih

Berita Terbaru