Diduga Terjadi Manipulasi Dokumen, Warga Pardinggaran Desak Kepala SDN 173554 Berikan Klarifikasi

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

TOBA – Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan awal rapat memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Pardinggaran, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Sejumlah warga mempertanyakan perubahan nomenklatur SD Negeri 173554 Pardinggaran menjadi UPT SD Negeri 6 Ompu Raja Hutapea Timur, yang mereka nilai dilakukan tanpa persetujuan tertulis secara jelas.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah warga hanya menerima undangan untuk menghadiri rapat dan menandatangani daftar hadir. Namun setelah rapat berlangsung, mereka memperoleh salinan dokumen yang menurut mereka seolah-olah menunjukkan adanya persetujuan masyarakat terhadap perubahan nama sekolah.

 

“Kami hanya diundang menghadiri rapat dan menandatangani daftar hadir. Tidak pernah ada penjelasan bahwa tanda tangan tersebut akan dijadikan dasar persetujuan perubahan nama sekolah. Karena itu kami mempertanyakan dokumen yang beredar,” ujarnya.

 

Warga menilai, apabila benar daftar hadir dijadikan dasar persetujuan perubahan nomenklatur tanpa adanya surat persetujuan khusus yang diketahui dan disepakati peserta rapat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Masyarakat mendesak Kepala SD Negeri 173554 Pardinggaran memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme perubahan nomenklatur tersebut, termasuk dasar hukum, proses administrasi, serta dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan perubahan nama sekolah.

 

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun jika tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas warga.

 

Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut administrasi pemerintahan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 173554 Pardinggaran untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan warga.

 

Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, apabila pihak sekolah memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Facebook Comments Box

Penulis : Tomuan.S

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: DPC AKPERSI TOBA

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Laguboti, Dua Perempuan Tewas, Mobil Diduga Tabrak Lari
Jatanras Polres Toba Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan 2 Penadah 
Tim Drugs Wolfa Polres Toba Ringkus Pengedar & Kurir Sabu di Pintu Pohan Meranti
Kecelakaan Maut di Bypass Balige, Dua Kakak Adik Meninggal Dunia
BPBD Toba Akui Keterbatasan SDM dan Peralatan Tangani Bencana
Tiga Organisasi Pers Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Toba, Dorong Ruang Dialog dan Keterbukaan Publik
Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Tertib Tanam, 16 Kecamatan Jadi Sasaran Sosialisasi
Baru Tiga Hari Diaspal, PPK Jalan Lapen Sitinjak Diminta Jelaskan Tahapan Pekerjaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:18

Kecelakaan Maut di Laguboti, Dua Perempuan Tewas, Mobil Diduga Tabrak Lari

Jumat, 18 September 2026 - 16:32

Jatanras Polres Toba Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan 2 Penadah 

Rabu, 16 September 2026 - 15:12

Tim Drugs Wolfa Polres Toba Ringkus Pengedar & Kurir Sabu di Pintu Pohan Meranti

Selasa, 15 September 2026 - 21:34

Kecelakaan Maut di Bypass Balige, Dua Kakak Adik Meninggal Dunia

Selasa, 15 September 2026 - 20:07

BPBD Toba Akui Keterbatasan SDM dan Peralatan Tangani Bencana

Berita Terbaru