GARUDAPOST.ID
TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pertanian mulai menyiapkan langkah konkret untuk menata pola tanam dan menerapkan tertib tanam di seluruh wilayah Kabupaten Toba. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kembali Toba sebagai kawasan sentra pertanian, meningkatkan produktivitas, sekaligus menekan penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Lena Pardede, mengatakan pengaturan pola tanam diperlukan meskipun Toba selama ini dikenal sebagai salah satu daerah surplus beras.
Menurutnya, pola tanam yang tidak terkoordinasi dapat memengaruhi pengendalian hama dan penyakit. Karena itu, pemerintah ingin membangun pola tanam yang lebih teratur melalui keterlibatan pemerintah desa dan kelompok tani.
“Sesuai komitmen kami, bagaimana Kabupaten Toba ini kita kembalikan sebagai kawasan pertanian. Walaupun sebenarnya Toba merupakan daerah surplus padi, tetapi bagaimana pola tanam dan tertib tanam ini dapat diterapkan untuk mengurangi sebaran hama dan penyakit terhadap lahan pertanian kita,” ujar Lena saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Jadwal Tanam dan Panen Didorong Diatur di Tingkat Desa
Lena menjelaskan, penerapan tertib tanam nantinya diharapkan dapat diperkuat melalui regulasi atau pengaturan di tingkat desa. Pemerintah desa dapat berperan dalam mengatur jadwal tanam hingga jadwal panen sehingga aktivitas pertanian antarkelompok maupun antarwilayah dapat berlangsung secara lebih terkoordinasi.
Menurutnya, pengaturan tersebut juga berkaitan dengan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah. Bantuan berupa benih, pupuk maupun sarana produksi pertanian diharapkan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani.
Untuk tahap awal, Dinas Pertanian akan melakukan sosialisasi di 16 kecamatan di Kabupaten Toba.
Sosialisasi perdana dilakukan melalui empat tim yang menyasar Kecamatan Balige, Tampahan, Laguboti dan Lumban Julu.
“Harapan kami, setelah minggu ini kami melaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan, minggu depan kami akan turun ke lapangan, ke desa-desa, khususnya bagi kelompok tani yang bersedia melaksanakan pola tanam dan tertib tanam,” katanya.
Dorong Dukungan Pengairan dan Peningkatan Indeks Pertanaman
Selain penataan pola tanam, Dinas Pertanian Kabupaten Toba juga terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Lena menyebut perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian di Kabupaten Toba saat ini semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani.
Salah satu persoalan penting yang menjadi perhatian adalah ketersediaan air untuk lahan pertanian. Karena itu, Dinas Pertanian bersama Bupati Toba terus mendorong dukungan pemerintah pusat dalam penyediaan sarana pengairan, khususnya untuk meningkatkan indeks pertanaman.
Pada 2026, Kabupaten Toba telah menerima bantuan pompa air secara bertahap. Sebanyak 60 unit disalurkan pada tahap pertama dan 70 unit pada tahap kedua, sehingga total bantuan yang telah diterima mencapai 130 unit pompa air.
Selain itu, masih terdapat 70 unit pompa air yang siap didistribusikan kepada kelompok tani, terutama petani yang mendukung program percepatan tanam dan peningkatan indeks pertanaman.
Dukungan sarana pengairan juga diberikan melalui Komisi I DPR RI, termasuk bantuan dari Sabam Rajagukguk berupa 50 unit irigasi perpompaan dan tujuh unit irigasi perpipaan.
Selain bantuan tersebut, terdapat pula dukungan pengembangan lahan seluas 500 hektare yang dipersiapkan untuk mendukung peningkatan indeks pertanaman.
Sementara dari Dinas Pertanian Kabupaten Toba, disiapkan pembangunan lima unit irigasi perpipaan dan lima unit irigasi perpompaan di sejumlah lokasi.
1.066 Kelompok Tani Diminta Bertanggung Jawab
Dengan berbagai dukungan sarana pertanian tersebut, Lena mengimbau seluruh kelompok tani agar memanfaatkan bantuan pemerintah secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Saat ini terdapat 1.066 kelompok tani yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Toba.
“Kami dari Dinas Pertanian sangat mengharapkan dan memohon agar bantuan yang telah kami distribusikan dapat kita pergunakan seefisien mungkin dan sama-sama dipergunakan sesama anggota kelompok tani,” ujarnya.
Lena menegaskan, berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan fasilitas untuk kepentingan kelompok tani. Karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu.
Setiap anggota kelompok tani, kata dia, memiliki hak untuk menggunakan fasilitas sekaligus berkewajiban menjaga dan memeliharanya.
“Siapa pun di dalamnya berhak untuk memakai, memelihara dan juga memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara,” pungkasnya.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: MC TOBA


























