GARUDAPOST.ID
TOBA — Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Sigura-gura, Dusun Lobu Jior, Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku adalah SS (35) warga Kabupaten Asahan yang diduga berperan sebagai pengedar, dan S (22) warga Kabupaten Dairi yang diduga sebagai kurir. Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (16/9/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Hasil penyelidikan menemukan barang bukti berupa:
– ✅ 3 paket sabu, berat bruto 1,97 gram dari SS
– ✅ 1 paket sabu, berat bruto 0,23 gram yang diduga dilepaskan S saat pemeriksaan
– ✅ Timbangan elektrik, sedotan sendok plastik, dan plastik klip berbagai ukuran
Berdasarkan keterangan awal, paket yang dimiliki S baru saja dibeli dari SS seharga Rp150.000. SS mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial ARP alias Pak Diki di Kabupaten Asahan. Keduanya diduga berperan untuk mengedarkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak lain.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Humas Polres Toba


























