GARUDAPOST.ID
TOBA, SUMATERA UTARA – Pekerjaan jalan lapen di Dusun Sitinjak, Desa Ujungtanduk, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, menjadi perhatian terkait tahapan pelaksanaan pekerjaan yang baru berjalan selama tiga hari, namun sudah dilakukan penyiraman aspal.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pekerjaan lapen telah memenuhi persyaratan teknis sebelum memasuki tahap pengaspalan. Terutama terkait kesiapan lapisan pondasi, pemadatan batu pokok, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Secara teknis, pekerjaan lapis penetrasi makadam (lapen) harus dilaksanakan melalui tahapan yang benar. Lapisan pondasi perlu disiapkan dan dipadatkan, kemudian batu pokok dihampar serta dipadatkan sebelum dilakukan penyiraman aspal dan pemasangan agregat pengunci sesuai ketentuan.
Dengan demikian, lamanya pengerjaan selama tiga hari tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila penyiraman aspal dilakukan sebelum lapisan pondasi dan batu pokok memenuhi persyaratan, kondisi tersebut perlu diperiksa melalui pengawasan teknis dan hasil pengujian pekerjaan.
Selain persoalan tahapan pengaspalan, hasil pantauan di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan nama proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pekerjaan, mengingat penyediaan papan nama proyek merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Papan nama proyek berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta masa pelaksanaan proyek.
Pihak Dinas PUPR Kabupaten Toba, utamanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan jalan lapen di Dusun Sitinjak, Desa Ujungtanduk, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, diharapkan memberikan penjelasan kepada publik terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, Senin (14/9/2026). Penjelasan diperlukan untuk memastikan apakah tahapan pemadatan, penyiraman aspal, dan mutu pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan teknis, sekaligus menjelaskan alasan papan nama proyek belum ditemukan di lokasi.
Selain itu, PPK dan pengawas teknis diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan, termasuk kesiapan lapisan pondasi, kepadatan batu pokok, serta dasar teknis dilaksanakannya penyiraman aspal pada tahap pekerjaan tersebut.
Hingga release ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Toba, khususnya PPK pekerjaan jalan lapen di Dusun Sitinjak, mengenai tahapan pelaksanaan, hasil pemeriksaan teknis, dan keterangan terkait papan nama proyek. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan


























