GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Pemandangan memilukan terlihat di ruang perawatan medis, ketika Jeraman Sembiring (Ayah Korban) duduk terpaku di samping putranya, Agung Wardana Sembiring.
Kepala Agung terbalut perban putih tebal yang mulai bernoda darah, saksi bisu kekerasan yang baru saja ia alami. Di balik tatapan kosong sang ayah, tersimpan doa dan harapan agar keadilan segera tegak bagi anaknya.
Kasus penganiayaan yang menimpa Agung Wardana kini menjadi perhatian serius Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2024/SPKT/Polsek Bangun Purba tanggal 8 September 2024, Satreskrim Polresta Deli Serdang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/73/XI/RES 1.24/2024/RESKRIM terhadap tersangka berinisial ADN.
Identitas Tersangka (DPO):
Nama: Abu Dzar Alghifary Nasution
TTL: Pertumbukan, 04 Juni 2007
Alamat: Dusun I Desa Jaharun A, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apapun, terutama yang menimpa generasi muda. “Kami memahami perasaan keluarga korban. Tim kami sedang bekerja keras melacak keberadaan Abu Dzar.
Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Galang dan sekitarnya, untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Jeraman, ayah dari Agung, hanya bisa menggenggam tangan anaknya yang juga terluka di bagian pergelangan tangan. “Saya hanya ingin pelaku bertanggung jawab. Anak saya tidak bersalah, dia harus sekolah dan punya masa depan,” ucapnya lirih sambil menahan tangis.
Kepada masyarakat yang menemukan Abu Dzar Alghifary Nasution, dimohon untuk TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI. Segera hubungi Polsek terdekat atau Satreskrim Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam. Mari kita wujudkan rasa aman dan keadilan bersama-sama. (Ril)
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















