Garudapost.id-Masohi/Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi kembalimelaksanakan pembebasan murni terhadap satu orang Warga Binaan berinisial A.Μ. yang telah selesai menjalani masa pidana, Kamis (6/8). Pembebasan tersebut merupakan implementasi pemenuhan hak warga binaan sekaligus menjadi salah satu langkah dalam mengurangi tingkat hunian (overcrowding) di Rutan Masohi.
Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, menegaskan bahwa setiap pembebasan warga binaan merupakan bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak warga binaan.
“Pembebasan ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi overcrowding sehingga pelaksanaan pembinaan dan pelayanan di dalam Rutan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Idris.
Rutan Kelas IIB Masohi terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis, mulai dari proses pembinaan hingga pengakhiran masa pidana, sejalan dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan untuk mewujudkan reintegrasi sosial serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

















