GARUDAPOST.ID
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran rokok elektrik (vape) modifikasi yang mengandung zat narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai pod getar. Sebanyak 622 unit diamankan beserta satu tersangka di Kota Medan, Minggu (16/8) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan Tim 7 dan Tim 8 Unit II terkait dugaan aliran barang haram yang diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur Aceh.
Tersangka berinisial DF (35), warga Aceh Utara, diringkus saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Medan. Polisi menemukan barang bukti yang dikemas sangat licik: dibungkus seperti permen beraksara Tiongkok dan disembunyikan di dalam tas belanja makanan restoran ayam goreng untuk mengelabui petugas.
“Berdasarkan pemeriksaan, DF bertindak sebagai kurir, baru pertama kali terlibat karena tergiur imbalan uang, dan rencananya barang akan diedarkan di wilayah Medan. Jaringan ini menggunakan modus transaksi tanpa bertemu,” ungkap Rafli.
Keberhasilan ini disebut sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. “Dengan mengamankan 622 pod ini, kami memperkirakan lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan dari paparan narkotika,” tambahnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus dan terus memburu pelaku lain, terutama pengendali jaringan serta bandar yang lebih tinggi. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

























