GARUDAPOST.ID
TOBA – Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba diputus dari kepesertaan bantuan pemerintah setelah terdeteksi diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemutusan bantuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap penerima berbagai program bantuan pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, mengatakan jumlah penerima bansos yang dihentikan masih berpotensi bertambah karena proses pendeteksian terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Balige, Jumat (4/9/2026).
Menurut Lalo, penelusuran tidak hanya dilakukan melalui rekening bank, tetapi juga mencakup berbagai layanan uang elektronik atau e-money.
“Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lalo menjelaskan bahwa penelusuran tidak hanya menyasar nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Pemerintah juga dapat melakukan pendeteksian terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, apabila penerima bansos terdaftar atas nama kepala keluarga, namun anggota keluarganya terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut dapat turut dihentikan.
“Misalnya nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah nama ayah, tetapi anaknya terlibat judi online, maka bantuan untuk ayahnya itu tetap diputus,” jelas Lalo.
Meski demikian, bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online atau menduga rekeningnya disalahgunakan oleh pihak lain, masih terdapat mekanisme pengajuan keberatan.
Penerima dapat membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat judi online yang diketahui kepala desa. Dokumen tersebut kemudian disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk diajukan kepada Kemensos.
Namun, Lalo menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan jaminan bantuan sosial akan kembali diaktifkan.
“Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran keuntungan dari judi online.
“Berhenti bermain judi. Judi hanya memberikan iming-iming besar. Jangan tergiur,” pesannya.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: MC TOBA




























