Garudapost.id BINTAUNA — Pasar Malam Ganteng-Ganteng Ceria (GGC) yang berlangsung di Lapangan kuhanga, Kecamtan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan setelah ditemukan permainan bola giling yang diduga mengandung unsur perjudian.
Dikeluhkan beberapa tokoh agamah, permainan tersebut terlihat dimainkan oleh sejumlah masyarakat di tengah keramaian pasar malam.
Dalam permainan tersebut, peserta diduga terlebih dahulu menukarkan uang dengan kartu, kemudian memilih nomor tertentu. Selanjutnya, bola digulingkan dan apabila hasilnya sesuai dengan nomor yang dipilih, peserta disebut mendapatkan hadiah berupa rokok.
Permainan tersebut berlangsung terbuka dan tampak menarik perhatian masyarakat yang berada di lokasi. Bahkan, anak-anak juga terlihat berada di sekitar arena permainan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan legalitas permainan tersebut. Apakah permainan bola giling itu murni hiburan berhadiah atau terdapat unsur taruhan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian.
Sementara itu Camat Bintauna Arif Djahala saat dikonfirmasi oleh media ini terkait rekomendasi perijinan pasar malam di wilayahnya menyatakan, pihaknya tidak merekomendasi kegiatan yang berbau perjudian dengan miras.
Secara hukum, perjudian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan maupun keikutsertaan dalam permainan judi tanpa izin.
Karena itu, Polres Bolaang Mongondow Utara dan Polsek Bintauna diminta turun langsung ke lokasi untuk memeriksa permainan bola giling tersebut dan memastikan legalitas serta mekanisme penyelenggaraannya.
Jika hasil pemeriksaan aparat menemukan adanya unsur perjudian, masyarakat meminta agar permainan tersebut segera dihentikan. Izin penyelenggaraan pasar malam juga dinilai perlu dievaluasi apabila kegiatan tersebut terbukti berkaitan dengan praktik perjudian.
Namun demikian, sorotan ini bukan dimaksudkan untuk melarang keberadaan pasar malam sebagai sarana hiburan masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah memastikan ruang publik tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Apabila permainan tersebut memang hanya merupakan hiburan berhadiah, pengelola diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme permainan, sumber hadiah, serta legalitas atau izin penyelenggaraannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur taruhan dan perjudian, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.
Terlebih, permainan tersebut dapat diakses masyarakat umum dan berlangsung di tengah keramaian yang juga dihadiri anak-anak.
Penulis : SM
Editor : SM




























