Masyarakat Sipil Papua Desak Evaluasi Izin PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, GARUDAPOST.ID — Masyarakat sipil Papua meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi perizinan kegiatan PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyusul dugaan praktik dumping dan penebangan kayu endemik Papua di kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan fasilitator kegiatan, Yulianus Blesia, pada Senin (14/9/2026), berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kelompok masyarakat adat bersama LSM Panah Papua di wilayah konsesi perusahaan.

Menurut hasil investigasi yang disampaikan, ditemukan dugaan penimbunan limbah ke kawasan hutan, penebangan pohon endemik Papua, termasuk jenis A. labillardieri, penebangan pohon di sekitar sempadan sungai, serta dugaan penimbunan anak sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kami meminta agar Kementerian Kehutanan segera melakukan evaluasi terhadap pemberian izin PPKH ini,” kata Sulfianto.

Staf Panah Papua, Arnol Halitapo, yang turut dalam investigasi, mengatakan pemantauan dilakukan di wilayah konsesi yang disebut berkaitan dengan PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska. Ia menyoroti dugaan penebangan kayu lokal Papua yang dinilai perlu mendapat perlindungan.

Arnol mengatakan hasil investigasi tersebut akan dilaporkan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Kami meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Masyarakat sipil Papua berharap pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memastikan perlindungan terhadap hutan, ekosistem sungai, serta keberadaan jenis-jenis kayu endemik Papua.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PSN GOKPL maupun PT Prabu Alaska mengenai tudingan yang disampaikan dalam hasil investigasi tersebut.(*)

 

Facebook Comments Box

Penulis : Julianus surabut

Editor : Admin

Sumber Berita: https//:Garudapost.id

Berita Terkait

Harga Sirih di Pasar Sanggeng Tembus Rp700 Ribu per Kilogram
Pilatus Lagowan: Mahasiswa Unipa Perlu Perkuat Soft Skill
Korwil Yahukimo Manokwari Terima 16 Anggota Baru
Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam
Tarian Adat Jayawijaya dan Kei Warnai Penjemputan Salib IYD di Amban
Bakti Sosial Hari Jadi Polwan ke-78, Polda Papua Barat Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga Kampung Aipiri Susweni
Ikatan Keluarga Saireri Raya Deklarasikan Dukungan Pembentukan Provinsi Papua Utara
Donasi  Posko Peduli NTT BEM UNIPA Resmi Ditutup
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:05

Masyarakat Sipil Papua Desak Evaluasi Izin PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska

Selasa, 15 September 2026 - 15:47

Harga Sirih di Pasar Sanggeng Tembus Rp700 Ribu per Kilogram

Minggu, 13 September 2026 - 21:57

Pilatus Lagowan: Mahasiswa Unipa Perlu Perkuat Soft Skill

Minggu, 13 September 2026 - 21:44

Korwil Yahukimo Manokwari Terima 16 Anggota Baru

Jumat, 11 September 2026 - 18:55

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

Berita Terbaru

Kabupaten Manokwari

Masyarakat Sipil Papua Desak Evaluasi Izin PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:05