Tahuna, 17 September 2026 – Garudapost. Id.Tidak ada yang tersembunyi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kini menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap dua lembaga strategis: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ake U Banua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, keduanya terjerat dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah ini bukan sekadar prosedur biasa. Merujuk pendapat pakar hukum Prof. Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum bukan sekadar kata-kata, melainkan upaya nyata menegakkan aturan menjadi pedoman hidup di tengah masyarakat. Dan itulah yang kini dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe: memastikan pemerintahan berjalan bersih, bukan sekadar janji manis.
Fokus utama? Membasmi penyalahgunaan kekuasaan. Setiap jabatan, setiap kewenangan—tidak boleh dijadikan alat menguntungkan diri sendiri atau kelompok. Sistem yang rusak harus diperbaiki; kepercayaan rakyat tidak boleh dikhianati.
”Kami tegakkan hukum dengan cara yang manusiawi, akuntabel, profesional, dan berintegritas—bukan untuk kepentingan siapa pun, melainkan semata-mata demi rakyat,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ‘ Jhon Padalani’
Pihaknya pun meminta masyarakat tidak tinggal diam: dukungan dari Anda adalah kekuatan agar penegakan hukum di tanah ini berjalan lurus, tidak memihak siapa pun kecuali kebenaran.”tutup Jhon”


























