GARUDAPOST.ID
ASAHAN – Seorang oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Tanjungbalai ditangkap warga di pelataran parkir Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/9/2026) malam. Oknum tersebut digerebek lantaran diduga melakukan aksi tidak terpuji tanpa busana di dalam mobil bersama dua wanita.
Penggerebekan bermula ketika warga sekitar merasa curiga terhadap sebuah mobil yang terparkir dengan mesin menyala dan memutar musik bervolume sangat keras. Saat warga menghampiri dan memeriksa bagian dalam kendaraan, mereka terkejut menemukan seorang pria dan dua wanita dalam kondisi tanpa busana, yang langsung memicu kepanikan di dalam mobil.
Warga yang geram meminta seluruh penumpang keluar dari kendaraan. Tak lama kemudian, personel Polres Asahan tiba di lokasi untuk mengamankan ketiganya dari amukan massa dan memboyong mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan kejadian tersebut pada Jumat (18/9/2026). Ia mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan anggota Satuan Samapta Polres Tanjungbalai.
“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini oknum tersebut telah diamankan oleh SiPropam Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Ipda Ruslan.
Atas perbuatan yang mencoreng nama baik institusi, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) terhadap oknum Bripda tersebut. Proses penanganan pelanggaran kode etik serta disiplin kini ditangani sepenuhnya oleh Subbidang Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tanjungbalai guna menentukan sanksi lanjutan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmen nol toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum dan kode etik, serta meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan


























