Garudapost.id-Geser/Sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan integritas pelayanan dan transparansi birokrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 8 dan Nomor 13 Tahun 2026, Rabu (4/11).
Agenda strategis yang berlangsung di Aula Lapas Geser ini melibatkan seluruh jajaran pejabat struktural dan staf teknis dari masing-masing subseksi. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan standardisasi tata kelola administrasi modern dapat diimplementasikan secara menyeluruh, disiplin, dan bebas dari maladministrasi.
Sosialisasi ini membedah dua regulasi fundamental yakni, Permenimipas Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur standardisasi Tata Naskah Dinas, serta Permenimipas Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi pedoman mutakhir untuk Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, hingga Jadwal Retensi Arsip.
Kepala Lapas Geser, Nober Hasanda, memimpin langsung jalannya kegiatan didampingi Kepala Urusan Tata Usaha, M. Alhamid. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan fondasi utama dalam membangun institusi yang bersih dan tepercaya.
“Penerapan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas atau rutinitas kedinasan. Ini adalah manifestasi dari tanggung jawab moral dan komitmen etis kita dalam menyelenggarakan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan efisien. Saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menerapkan aturan baru ini secara konsisten tanpa kompromi,” tegas Nober.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Urusan Tata Usaha, M. Alhamid, memaparkan bahwa penyamaan persepsi antarsubseksi menjadi kunci utama dalam meminimalisasi risiko kekeliruan dokumen operasional.
“Kami berharap seluruh pegawai memahami ketentuan penyusunan naskah dinas, klasifikasi, hingga jadwal retensi arsip sesuai Permenimipas terbaru, sehingga pengelolaan administrasi di setiap subseksi berjalan tertib dan sesuai prosedur baku,” terang Alhamid.
Respons positif juga datang dari perwakilan bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Ali Safa’at, Petugas Pengamanan Pemasyarakatan Pemula Lapas Geser, menyampaikan bahwa penguatan administrasi berbasis regulasi terbaru sangat krusial untuk menjaga akurasi laporan lapangan. Menurutnya, ketelitian administratif merupakan bentuk profesionalisme agar setiap tindakan pengamanan tercatat secara sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai bagian dari operasional lapangan, kami perlu memastikan setiap dokumen dan laporan kegiatan tersusun sesuai standar regulasi terbaru. Sosialisasi ini memperkuat pemahaman kami akan pentingnya tertib administrasi guna mendukung pelaksanaan tugas yang akuntabel khususnya di bidang keamanan dan ketertiban,” ujar Ali.
Melalui diskusi interaktif dan pemaparan materi yang komprehensif, seluruh jajaran Lapas Geser menyepakati pakta internal untuk mentransformasikan budaya kerja. Momentum sosialisasi ini menjadi pijakan kuat bagi Lapas Geser dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang tertib, profesional, akurat, dan menjunjung tinggi integritas.



















