Imigrasi Medan amankan tersangka kasus penggelapan dana jemaat Rp28 Miliar di Bandara Kualanamu

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapist.id

Deli Serdang // Sumut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya yakni AH dan CR terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.
Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu Medan.

Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada tanggal 30 Maret 2026. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.

“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Ia mengatakan Anggota di TPI Kualanamu telah bekerja keras terutama tim PAU (Passenger Analysis Unit) yang telah mendeteksi calon penumpang.

“Penumpang yang akan tiba sehingga ketika pesawat landing tim sudah bersiap dengan kedatangan DPO tersebut dan anggota menunjukkan komitmen serta integritas dalam melaksanakan tugas di TPI Kualanamu,” tandasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi segera mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Pencegahan terhadap AH dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank plat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Penulis : (S Tarigan)

Editor : Armend

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Barang Bukti Diamankan Dan Barak Dibakar
Pelantikan 120 ASN Deli Serdang Disorot, Ditemukan Beberapa Kejanggalan Rotasi Kepala Sekolah
“Pesta Rakyat Digelar di Batang Kuis, Wabup Deli Serdang Apresiasi Sinergi TNI-Pemerintah-Masyarakat”
Supervisi PKK Sumut, Deli Serdang Perkuat Ekonomi Keluarga Dan Inovasi Desa
Update Penanganan Longsor Deli Serdang: Semua Korban Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Polda Sumut Kerahkan 20 Personel Brimob Bantu Tangani Bencana Sembahe, 3 Korban Ditemukan Meninggal
Razia dan Tes Urine, Lapas Pancurbatu Perketat Pengawasan Narkoba
Bupati Deli Serdang Kolaborasi dengan Universitas Terbuka untuk Peningkatan SDM

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:28

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Barang Bukti Diamankan Dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 17:55

Pelantikan 120 ASN Deli Serdang Disorot, Ditemukan Beberapa Kejanggalan Rotasi Kepala Sekolah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:27

“Pesta Rakyat Digelar di Batang Kuis, Wabup Deli Serdang Apresiasi Sinergi TNI-Pemerintah-Masyarakat”

Kamis, 9 April 2026 - 17:28

Supervisi PKK Sumut, Deli Serdang Perkuat Ekonomi Keluarga Dan Inovasi Desa

Kamis, 9 April 2026 - 10:56

Update Penanganan Longsor Deli Serdang: Semua Korban Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Berita Terbaru

Sumatra Utara

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:49

Sumatra Utara

Wabup Toba Ajak Seluruh Kader DPC PKB Toba Berpolitik Santun

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:38