Garudapost.id | Lubuk Pakam – Bupati Deli Serdang melalui Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S, melantik dan mengambil sumpah jabatan 120 aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/305/KPTS/2026 sampai Nomor 100.3.3.2/309/KPTS/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat. Prosesi berlangsung di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati, Lubuk Pakam, pada hari Selasa (14/04/2026).
Dokumen rilis yang diterima kru media menunjukkan bahwa SK tersebut mencakup rotasi dan pengangkatan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, namun ditemukan sejumlah kejanggalan khususnya di wilayah Lubuk Pakam.
Beberapa poin kejanggalan yang muncul adalah:
– SDN 101900 Jalan Diponegoro dengan Kepala Sekolah berinisial LI tidak tercantum sama sekali dalam daftar rotasi, sehingga memunculkan pertanyaan apakah memang tidak ikut dirotasi atau terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.
– Kepala sekolah berinisial H.H. (eks SDN 101927) yang informasi menyebut telah melewati masa jabatan tetap dilantik.
– Kepala sekolah berinisial H.S.H. (SDN 101906) disebutkan posisinya telah diisi oleh orang lain, namun tidak dijelaskan ke mana ia dipindahkan dan jabatan apa yang diduduki.
– Kepala sekolah berinisial J.H. (SDN 104257) yang dirotasi ke sekolah lain, namun tidak disebutkan siapa penggantinya di sekolah asal.
Rangkaian kejanggalan ini memicu pertanyaan publik terkait apakah rotasi dilakukan berbasis evaluasi kinerja dan regulasi yang jelas, atau justru menyisakan celah dalam transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan di Deli Serdang, seperti yang disampaikan dalam rilis narasumber.
Kru media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada beberapa pihak, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang. Meskipun pesan telah terkirim dan menunjukkan centang dua, hingga saat rilis berita naik ke meja redaksi belum diterima tanggapan apapun. (S.Tarigan)









