Garudapost.id |KAMPAR – Pelarian IZ (44), warga Dusun Kp Panjang, Desa Koto Perambahan, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tambang. Pria paruh baya ini ditangkap polisi pada Rabu pagi (1/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah diduga melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda berinisial DA (23).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan resmi dari korban yang mengalami kekerasan fisik cukup serius.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban sedang berada di dalam rumahnya. Secara mengejutkan, pelaku masuk dan merangsek hingga ke dalam kamar korban.
Tanpa basa-basi, IZ langsung menyerang DA secara membabi buta.
“Pelaku sempat mencekik leher korban dan mengayunkan kapak sebanyak tiga kali. Beruntung, korban berhasil mengelak dari serangan senjata tajam tersebut,” ungkap AKP Aulia Rahman.
Tak berhenti di situ, pelaku yang tersulut emosi kemudian memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek dan pendarahan.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Tambang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum serta sebuah kapak yang digunakan pelaku.
Setelah bukti dirasa cukup, Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Ashari Antoni, memimpin langsung personel untuk melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Tambang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Editor: [sawaluddin/Redaksi]





