Bidang Hukum Polda Riau  Memberikan Sosilisasi Kepada Personil Polres  Rokan Hilir Terkait  Kuhp Dan Kuhp Terbaru

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |Rokan Hilir – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta profesionalisme aparat penegak hukum, Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta upaya paksa menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (09/04/2026) di Mapolres Rokan Hilir.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiadi, S.Sos., S.I.K., M.I.K., para Pejabat Utama (PJU) Polres Rohil, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Rokan Hilir. Turut hadir sebagai narasumber dari Polda Riau, Kabidkum Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim Bidkum Polda Riau.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait pembaruan KUHP sebagai hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial, serta pembaruan KUHAP yang mengatur mekanisme penegakan hukum, khususnya terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan aparat penegak hukum agar memiliki interpretasi yang seragam terhadap ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, guna menghindari kesalahan prosedur serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Rokan Hilir dapat memahami dan mengimplementasikan aturan hukum terbaru secara tepat dan proporsional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, dengan tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi dan restoratif. Selain itu, terdapat jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta pengaturan pidana mati yang kini bersifat alternatif dengan masa percobaan.

Sementara itu, KUHAP terbaru memberikan penegasan terhadap prosedur upaya paksa guna menjamin keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan transisi menuju penerapan hukum nasional yang baru dapat berjalan dengan baik, serta mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

(Sawaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Minggon Perdana Camat Baru Pakisjaya, Ferry Muharam Serap Aspirasi Petani Terdampak Kekeringan
Rapat Minggon Desa Karyasari Bahas Banjir hingga Stunting 29 Anak Tercatat dan Publik Disiapkan 
Enam Pj Kepala Desa se-Kecamatan Kedungwaringin Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan
DESA KARYASARI GELAR TABLIGH AKBAR DALAM RANGKA MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
Sinergi TNI dan Pemkab Majalengka Hadirkan Infrastruktur Nyata untuk Masyarakat.
Bupati Karawang Lepas 287 Prajurit Yonif 305 Tengkorak untuk Misi Perdamaian Dunia
Kampanye Akbar H. Rahmat (Jimat) Warnai Tahapan Pilkades Sumberreja 2026
Empat Calon Kepala Desa Jayalaksana Resmi Ditetapkan, Pengundian Nomor Urut Berlangsung Tertib
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Apdesi Kabupaten Gorontalo Dukung Penganugerahan Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi GORONTALO, Garudapost.id– Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gorontalo, Efendi Nento, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana penganugerahan gelar adat Pulanga kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. Menurut Efendi, penganugerahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang telah menjadi jati diri masyarakat Gorontalo. Tradisi adat perlu terus dirawat agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. Ia menilai, di tengah perubahan zaman, keberadaan adat dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui penghormatan adat kepada tokoh yang dinilai memiliki perjalanan pengabdian dan kontribusi bagi daerah. “Bagi kami, adat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Gorontalo. Karena itu, setiap upaya untuk menjaga, merawat, dan melestarikan nilai-nilai adat patut mendapatkan apresiasi,” ujar Efendi. Ia juga berpandangan bahwa penghormatan melalui gelar adat tidak semata-mata berkaitan dengan kedudukan seseorang, tetapi dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab yang telah dijalankan. Menurutnya, penghormatan adat kepada seorang pemimpin yang masih menjalankan pengabdian merupakan hal yang dapat dipahami dalam kerangka pelestarian tradisi, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai mekanisme dan pertimbangan lembaga adat yang berwenang. Efendi menilai, perjalanan pengabdian Bupati Sofyan Puhi menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya menghormati musyawarah dan kearifan para pemangku adat sebagai landasan dalam mengambil keputusan. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Gorontalo memiliki falsafah yang kuat, yakni “Adat bersendikan Syara, Syara bersendikan Kitabullah.” Falsafah ini mencerminkan eratnya hubungan antara adat, nilai keagamaan, dan kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, Apdesi Kabupaten Gorontalo mengajak masyarakat untuk menyikapi proses penganugerahan Pulanga dengan bijaksana, tetap menjaga suasana kebersamaan, serta memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menjalankan perannya. “Kami berharap upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam melestarikan adat Gorontalo. Yang terpenting, seluruh proses tetap mengedepankan kebijaksanaan, penghormatan, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tutup Efendi. Dukungan Apdesi tersebut diharapkan turut memperkuat kesadaran bersama bahwa pelestarian adat merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, sekaligus bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya Gorontalo.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22

Minggon Perdana Camat Baru Pakisjaya, Ferry Muharam Serap Aspirasi Petani Terdampak Kekeringan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:03

Rapat Minggon Desa Karyasari Bahas Banjir hingga Stunting 29 Anak Tercatat dan Publik Disiapkan 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:47

Enam Pj Kepala Desa se-Kecamatan Kedungwaringin Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:30

DESA KARYASARI GELAR TABLIGH AKBAR DALAM RANGKA MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H

Sabtu, 19 September 2026 - 22:26

Sinergi TNI dan Pemkab Majalengka Hadirkan Infrastruktur Nyata untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Apdesi Kabupaten Gorontalo Dukung Penganugerahan Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi GORONTALO, Garudapost.id– Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gorontalo, Efendi Nento, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana penganugerahan gelar adat Pulanga kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. Menurut Efendi, penganugerahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang telah menjadi jati diri masyarakat Gorontalo. Tradisi adat perlu terus dirawat agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. Ia menilai, di tengah perubahan zaman, keberadaan adat dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui penghormatan adat kepada tokoh yang dinilai memiliki perjalanan pengabdian dan kontribusi bagi daerah. “Bagi kami, adat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Gorontalo. Karena itu, setiap upaya untuk menjaga, merawat, dan melestarikan nilai-nilai adat patut mendapatkan apresiasi,” ujar Efendi. Ia juga berpandangan bahwa penghormatan melalui gelar adat tidak semata-mata berkaitan dengan kedudukan seseorang, tetapi dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab yang telah dijalankan. Menurutnya, penghormatan adat kepada seorang pemimpin yang masih menjalankan pengabdian merupakan hal yang dapat dipahami dalam kerangka pelestarian tradisi, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai mekanisme dan pertimbangan lembaga adat yang berwenang. Efendi menilai, perjalanan pengabdian Bupati Sofyan Puhi menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya menghormati musyawarah dan kearifan para pemangku adat sebagai landasan dalam mengambil keputusan. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Gorontalo memiliki falsafah yang kuat, yakni “Adat bersendikan Syara, Syara bersendikan Kitabullah.” Falsafah ini mencerminkan eratnya hubungan antara adat, nilai keagamaan, dan kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, Apdesi Kabupaten Gorontalo mengajak masyarakat untuk menyikapi proses penganugerahan Pulanga dengan bijaksana, tetap menjaga suasana kebersamaan, serta memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menjalankan perannya. “Kami berharap upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam melestarikan adat Gorontalo. Yang terpenting, seluruh proses tetap mengedepankan kebijaksanaan, penghormatan, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tutup Efendi. Dukungan Apdesi tersebut diharapkan turut memperkuat kesadaran bersama bahwa pelestarian adat merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, sekaligus bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya Gorontalo.

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:59