Garudapost.id sumut
TANJUNG MORAWA – Aksi pembobolan rumah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diungkap Polsek Tanjung Morawa dengan menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga beroperasi lintas daerah.
Kejadian berlangsung Rabu dini hari (17/6) sekitar pukul 00.05 WIB, saat korban Muhammad Ayub Syahputra dan keluarga sedang tidak berada di rumah.
Sekembalinya, korban mendapati pintu kamar rusak dan sejumlah barang berharga hilang, meliputi ponsel, tiga cincin emas, dua gelang emas, serta satu jam tangan.
Berdasarkan penyelidikan, polisi pertama kali mengamankan IS (45) warga Desa Tanjung Baru pada Kamis malam.
Dari keterangannya, petugas kemudian menangkap rekannya DP (28) warga Kota Depok di kawasan Terminal Amplas, Medan, keesokan harinya.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik menyatakan kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
Polisi terus melacak keberadaan barang hasil curian yang diduga sudah dipindahkan atau dijual, serta mengembangkan penyelidikan untuk mendeteksi keterlibatan pihak lain.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















