Datang Tiba-Tiba, Rekam dan Intimidasi Wartawan, Pria Mengaku dari Kabar Jagad Terancam Dijerat UU Pers Jika Terbukti Menghalangi

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id JOMBANG-Seorang pria yang mengaku berasal dari media Kabar Jagad diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang hendak mengonfirmasi Kepala MTsN 13 Jombang. Pria tersebut tiba-tiba datang, merekam para wartawan menggunakan ponsel, lalu menuding mereka meresahkan.

Insiden terjadi saat sejumlah wartawan menunggu di pos satpam setelah mengikuti arahan petugas keamanan madrasah. Belum sempat bertemu kepala madrasah, mereka justru menghadapi pria yang mempertanyakan asal kedatangan dan kapasitas mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampean dari mana? Sampean dari mana? Sampean itu meresahkan,” kata pria tersebut sebagaimana ditirukan salah seorang wartawan di lokasi.

Tudingan itu langsung dipersoalkan. Para wartawan meminta pria tersebut menjelaskan tindakan apa yang dianggap meresahkan, sementara mereka hanya menunggu untuk menjalankan tugas konfirmasi.

Bukannya memberikan penjelasan, pria itu disebut terus mempertanyakan identitas dan asal media para wartawan.

Ketika ditanya mengenai kapasitasnya sendiri, pria tersebut mengaku berasal dari Kabar Jagad yang berkantor di Jakarta Pusat.

Salah seorang wartawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kami datang untuk konfirmasi, mengikuti arahan satpam, dan menunggu. Tiba-tiba direkam dan dituding meresahkan. Apa dasar tudingan itu?” ujarnya.

Tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan dalam menjalankan kegiatan pencarian dan perolehan informasi sebagai bagian dari pers nasional.

Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila unsur penghalangan kerja pers terbukti. Perekaman video maupun pertanyaan mengenai identitas wartawan tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Ketegangan mereda setelah pria itu disebut meminta maaf.

“Maaf, Bang. Saya kira sampean dari LSM,” katanya sebagaimana disampaikan wartawan yang berada di lokasi.

Permintaan maaf tersebut tidak menjelaskan alasan pria itu sebelumnya merekam dan melontarkan tudingan terhadap para wartawan.

Hingga berita ini disusun, identitas serta afiliasi pria tersebut dengan Kabar Jagad belum terverifikasi. Penjelasan langsung dari yang bersangkutan maupun pihak MTsN 13 Jombang juga belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.

Dewan penasehat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Implementasi Nol Besar, LPKSM-YKM Pemalang Desak PNM Mekaar Daerah Segera Eksekusi Penurunan Bunga 8% Jaminan Presiden
Cegah Barang Terlarang Masuk Rutan Kelas 1 Jakpus,Dua Pegawai Diganjar Penghargaan atas Kinerja Gemilang
Nyawa Jadi Taruhan di Jalan Raya! Kecelakaan di Jateng Naik 28 Persen, Operasi Patuh Candi Dimulai
Pintu Tol Paduraksa Jadi Harapan Baru,Rizal Bawazier Dorong Konektivitas Pemalang Hingga Banyumas
KANG WAHIDIN, PEMUDA PIMPINAN MAJELIS IRPESO YANG MENCETAK SEJARAH MELALUI TABLIGH AKBAR PERTAMA DI DUSUN BENGLE
PCNU Karawang Bersama Ponpes Al-Baghdadi Gelar Haul Akbar 2026, Hadirkan Prof. Said Aqil Siroj
Perdana Ikuti Lomba LTUB, SMPN 8 Karawang Barat Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Siswa
Polres Tegal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Dukuhwaru, Jerat Pelaku dengan KUHP Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:08

Datang Tiba-Tiba, Rekam dan Intimidasi Wartawan, Pria Mengaku dari Kabar Jagad Terancam Dijerat UU Pers Jika Terbukti Menghalangi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:10

Implementasi Nol Besar, LPKSM-YKM Pemalang Desak PNM Mekaar Daerah Segera Eksekusi Penurunan Bunga 8% Jaminan Presiden

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:21

Cegah Barang Terlarang Masuk Rutan Kelas 1 Jakpus,Dua Pegawai Diganjar Penghargaan atas Kinerja Gemilang

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:17

Nyawa Jadi Taruhan di Jalan Raya! Kecelakaan di Jateng Naik 28 Persen, Operasi Patuh Candi Dimulai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:00

Pintu Tol Paduraksa Jadi Harapan Baru,Rizal Bawazier Dorong Konektivitas Pemalang Hingga Banyumas

Berita Terbaru