GARUDAPOST.ID
TOBA – Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan awal rapat memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Pardinggaran, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Sejumlah warga mempertanyakan perubahan nomenklatur SD Negeri 173554 Pardinggaran menjadi UPT SD Negeri 6 Ompu Raja Hutapea Timur, yang mereka nilai dilakukan tanpa persetujuan tertulis secara jelas.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah warga hanya menerima undangan untuk menghadiri rapat dan menandatangani daftar hadir. Namun setelah rapat berlangsung, mereka memperoleh salinan dokumen yang menurut mereka seolah-olah menunjukkan adanya persetujuan masyarakat terhadap perubahan nama sekolah.
“Kami hanya diundang menghadiri rapat dan menandatangani daftar hadir. Tidak pernah ada penjelasan bahwa tanda tangan tersebut akan dijadikan dasar persetujuan perubahan nama sekolah. Karena itu kami mempertanyakan dokumen yang beredar,” ujarnya.
Warga menilai, apabila benar daftar hadir dijadikan dasar persetujuan perubahan nomenklatur tanpa adanya surat persetujuan khusus yang diketahui dan disepakati peserta rapat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat mendesak Kepala SD Negeri 173554 Pardinggaran memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme perubahan nomenklatur tersebut, termasuk dasar hukum, proses administrasi, serta dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan perubahan nama sekolah.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun jika tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas warga.
Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut administrasi pemerintahan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 173554 Pardinggaran untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan warga.
Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, apabila pihak sekolah memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: DPC AKPERSI TOBA

















