
Garudapost.id MEDAN // SUMUT
Selama kurun waktu 15 hari, tepatnya mulai 4 hingga 18 Mei 2026, Polrestabes Medan bergerak tegas mengungkap 143 kasus tindak pidana dan mengamankan 178 pelaku kejahatan jalanan, judi, premanisme, hingga narkoba. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya tercatat sebagai residivis.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan data tersebut dalam paparan kasus dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan unsur Forkopimda, Selasa (19/5/2026).
Rinciannya, sebanyak 47 kasus kejahatan jalanan diungkap dengan 67 pelaku, 2 kasus judi dengan 6 tersangka, serta 86 kasus narkoba dengan 100 orang yang diamankan. Dalam operasi ini, polisi juga memusnahkan 4 lokasi yang menjadi sarang narkoba, yakni dua di Sunggal, satu di Medan Selayang, dan satu lagi di Medan Area.
Beberapa kasus prioritas berhasil diselesaikan, antara lain penangkapan panglima Geng Motor NKB yang juga terlibat peredaran pod getar, serta pembongkaran industri rumahan pod vape cair mengandung narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan masih dalam pengembangan. Calvijn menegaskan petugas berwenang bertindak tegas dan terukur jika pelaku melawan atau mengancam nyawa.
Calvijn juga merilis data penurunan angka kriminalitas, yakni turun 14 persen pada 100 hari kerja periode pertama, dan turun 16 persen pada periode kedua. Ia pun memberikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Medan Baru atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia menegaskan Pemko Medan akan terus bersinergi melalui sistem keamanan lingkungan guna menjaga keamanan kota dan mengajak masyarakat aktif melapor demi kenyamanan bersama.
( S.Tarigan )
Editor : ARMAN ( RED ) SUMUT

















