Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Amelia Sei Kanan Menjadi Sorotan Warga, Di Harapkan APH Lakukan Pengawasan

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id sumut

Labuhanbatu selatan – Dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Amelia, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Warga menduga adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah kendaraan tertentu sehingga menyebabkan antrean panjang di area SPBU hingga mengganggu pengguna jalan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan jenis minibus melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut secara berulang. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya antrean kendaraan yang cukup panjang.

Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar, bahkan tidak jarang stok disebut telah habis saat mereka tiba di lokasi.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S Hrp mengatakan, kondisi antrean panjang dan sulitnya mendapatkan Pertalite disebut telah terjadi dalam waktu yang cukup lama.

“Memang kondisi seperti ini sudah sering terjadi. Terkadang kami mau mengisi Pertalite saja susah, bahkan sering kehabisan,” ujar S Hrp saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Amelia Sei Kanan maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Am hasibuan/TIM

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bupati Labuhanbatu Selatan Kunjungi SMP Negeri 1 Kotapinang
Polres Labuhanbatu Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Sei Kanan, Berawal dari Laporan Dumas Presisi
Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Desa Perkebunan Teluk Panji
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial Kepada 10 Lansia Di Desa Aek Batu, Sebagai Bentuk Kepedulian Polri Untuk Masyarakat
Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba, Amankan 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026, “Komitmen Penuh Berantas Penyalahgunaan Peredaran Narkotika
Kejari Labusel Tahan Mantan Manajer BOS, Kasus Dugaan Korupsi Plang Sekolah Masuk Tahap Penuntutan
Unit Reskrim Polsek Torgamba Sikat Komplotan “Ninja Sawit”, Tiga Pelaku Diciduk Dalam Dua Pengungkapan Beruntun.
Pemkab Labusel Pertahankan WTP 13 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:05

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bupati Labuhanbatu Selatan Kunjungi SMP Negeri 1 Kotapinang

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:30

Polres Labuhanbatu Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Sei Kanan, Berawal dari Laporan Dumas Presisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:53

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Desa Perkebunan Teluk Panji

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial Kepada 10 Lansia Di Desa Aek Batu, Sebagai Bentuk Kepedulian Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:33

Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Amelia Sei Kanan Menjadi Sorotan Warga, Di Harapkan APH Lakukan Pengawasan

Berita Terbaru