LABUSEL-SUMUT / Garudapost.id
Komitmen memberantas pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan kembali dibuktikan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam dua pengungkapan kasus berbeda yang terjadi dalam kurun waktu sepekan, Unit Reskrim Polsek Torgamba bersama pihak Security PT Asam Jawa berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit atau yang kerap disebut “ninja sawit” di areal perkebunan PT Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., di Polsek Torgamba, Minggu membenarkan keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian tersebut, minggu ( 31/5/2026 )
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara Unit Reskrim Polsek Torgamba dengan pihak keamanan perusahaan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torgamba,” tegas AKP Sunipan Gurusinga.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Divisi D Blok D-3 PT Asam Jawa, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba. Saat itu, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim bersama personel security perusahaan tengah melaksanakan patroli rutin di area perkebunan.
Di tengah patroli, petugas mendengar suara sepeda motor mencurigakan dari arah lahan masyarakat yang berbatasan dengan areal perkebunan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas pencurian buah sawit.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan mendapati seorang pelaku sedang memindahkan tandan buah kelapa sawit dari parit bekoan menuju lahan milik masyarakat.
Tak lama kemudian, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berusaha membawa hasil curian tersebut. Saat keduanya bergerak sekitar 50 meter dari lokasi, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MSS alias Sidik (27) dan SWN alias Wawan Black (32), warga Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa pelat nomor, satu buah gancu, dan satu buah arit. Akibat perbuatan pelaku, PT Asam Jawa mengalami kerugian material sebesar Rp516.600.
Keberhasilan pengungkapan pertama kemudian berlanjut pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 08.15 WIB. Berbekal pengembangan dan pengawasan intensif di areal perkebunan, tim gabungan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK alias Kus (23), warga Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.
Pelaku ditangkap saat diduga melakukan pencurian buah sawit di Divisi D Blok D-34 PT Asam Jawa. Saat diamankan, petugas menemukan 61 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah arit.
Dari hasil interogasi awal, YK mengakui bahwa puluhan tandan sawit tersebut berasal dari kebun milik PT Asam Jawa dan aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial Boleng, yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi aset perusahaan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Torgamba.
“Pencurian buah sawit bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat memicu gangguan kamtibmas. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan hasil kejahatan. Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan penadah atau toke yang diduga menerima hasil curian tersebut,” ujarnya.
( Ilham Hasibuan )
Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

















